Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP

Pengadilan Malaysia Tolak Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Najib Razak

Fajar Nugraha • 31 Maret 2023 10:57
Kuala Lumpur: Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat 31 Maret 2023 menolak permintaan mantan pemimpin Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahunnya karena korupsi. Penolakan ini menutup pintu untuk kembalinya politik.
 
Mantan perdana menteri itu telah meminta Pengadilan Federal untuk meninjau keputusan panel sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis, terkait dengan penjarahan dana investasi negara 1MDB.
 
Najib, 69, mengklaim dia tidak menerima sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan, dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.
Tetapi Pengadilan Federal pada hari Jumat menolak tantangan tersebut.
 
"Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan," kata hakim Vernon Ong Lam Kiat, seperti dikutip AFP.
 
Dia akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit atau sekitar Rp142 miliar dari bekas unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya.
 
Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus, tampak murung saat putusan dibacakan.
 
Sebelumnya, dia sudah tiba di pengadilan dengan dikawal penjaga penjara, dan disambut puluhan pendukung.
 
Istrinya Rosmah Mansor, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi tahun lalu, juga hadir dalam persidangan. Najib juga menghadapi belasan dakwaan lain yang bisa memperpanjang masa penahanannya.
 
Sebagian besar terkait dengan dugaan perannya dalam skandal 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan pencucian uang di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura.
 
Tuduhan bahwa miliaran dolar dicuri dari 1MDB -,dan digunakan untuk membeli segala sesuatu mulai dari superyacht hingga lukisan Monet,- memainkan peran utama dalam penggulingan Najib dan kekalahan partainya yang berkuasa lama dalam pemilu 2018.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FJR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif