Eks PM Malaysia Najib Razak yang bebas dari tuduhan korupsi. (AFP)
Eks PM Malaysia Najib Razak yang bebas dari tuduhan korupsi. (AFP)

Eks PM Malaysia Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Marcheilla Ariesta • 03 Maret 2023 19:32
Kuala Lumpur: Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan korupsi. Meski demikian, ia akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun dari kasus lainnya.
 
Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, jaksa negara bagian gagal memberikan bukti yang cukup untuk kasus ini. Najib dituding merusak laporan audit resmi atas skandal dana negara 1MDB.
 
Selain Najib, mantan Kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy juga dibebaskan.
"Terdakwa pertama (Arul Kanda) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadapnya," kata hakim di pengadilan, dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Jika Najib tidak dibebaskan dari tuduhan tersebut, ia dapat dipenjara hingga 20 tahun. Tuduhan tersebut berfokus pada Najib yang menggunakan posisinya untuk memerintahkan perubahan laporan tentang dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah pada Februari 2016.
 
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Gagal Ganti Hakim Pengadilan Banding Korupsi
 
Perubahan itu ditujukan untuk membebaskannya dari tanggung jawab pidana. Dia diduga dibantu oleh Arul Kanda, yang saat itu menjabat sebagai presiden dan kepala eksekutif dana tersebut.
 
Najib, 69, dibawa ke pengadilan dari Penjara Kajang, di mana dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun. Hukuman tersebut karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit dari 1MDB.
 
Pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding terakhirnya atas kasus itu pada Agustus tahun lalu dan memerintahkan dia untuk segera menjalani hukumannya. Pembebasannya dari tuduhan merusak bukti ini tidak memengaruhi hukuman yang ia terima saat ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FJR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif