Kuala Lumpur: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Kamis, 19 Januari 2023, gagal dalam upayanya menghentikan seorang Hakim Pengadilan Banding dalam melakukan peninjauan terkait keyakinannya terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ketua Hakim Sabah dan Sarawak, Abdul Rahman Sebli mengatakan, pengadilan menolak permintaan penasihat utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah bahwa Hakim Abu Bakar Jais, harus mengundurkan diri dan mendengarkan permohonan peninjaunnya.
“Dalam pandangan kami, undang-undang sudah jelas bahwa Ketua Mahkamah Agung (Tengku Maimun Tuan Mat) memiliki kewenangan diskresi untuk menempatkan hakim Pengadilan Tinggi (Hakim Abu Bakar) untuk duduk di panel Pengadilan Federal, berdasarkan Pasal 122 (2) dari Konstitusi Federal," kata Hakim Abdul Rahman, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat 20 Januari 2023.
“Dengan alasan yang sama, kami menolak argumentasi agar Hakim Abu Bakar tidak dilibatkan dalam sidang permohonan peninjauan kembali,” ucap Hakim.
“Dalam hal ini, keberatan awal ditolak. Kami akan melanjutkan untuk mendengar aplikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Shafee sempat mengajukan keberatan dengan mengatakan Hakim Abu Bakar seharusnya tidak hadir dalam panel terkait masalah ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Najib juga ingin Hakim Abu Bakar mengundurkan diri, dengan menyatakan bahwa hanya hakim Pengadilan Federal yang boleh duduk di bangku cadangan.
Shafee menyampaikan, menurut Pasal 74 Courts of Judicature Act 1974, komposisi panel harus terdiri dari hakim Pengadilan Federal saja.
Namun, Jaksa utama V Sithambaram membantah bahwa pengaturan untuk mengkooptasi hakim Pengadilan Tinggi diizinkan berdasarkan Pasal 122 (2) Konstitusi Federal.
Melalui permohonan peninjauannya, Najib berusaha membatalkan keputusan yang dibuat oleh lima anggota Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Hakim Tengku Maimun pada 23 Agustus tahun lalu.
Dalam putusan itu, Najib diputuskan karena menyalahgunakan RM42 juta atau sekitar Rp147 miliar dana SRC International.
Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta atu sekitar Rp737 miliar. (Jessica Gracia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Ketua Hakim Sabah dan Sarawak, Abdul Rahman Sebli mengatakan, pengadilan menolak permintaan penasihat utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah bahwa Hakim Abu Bakar Jais, harus mengundurkan diri dan mendengarkan permohonan peninjaunnya.
“Dalam pandangan kami, undang-undang sudah jelas bahwa Ketua Mahkamah Agung (Tengku Maimun Tuan Mat) memiliki kewenangan diskresi untuk menempatkan hakim Pengadilan Tinggi (Hakim Abu Bakar) untuk duduk di panel Pengadilan Federal, berdasarkan Pasal 122 (2) dari Konstitusi Federal," kata Hakim Abdul Rahman, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat 20 Januari 2023.
“Dengan alasan yang sama, kami menolak argumentasi agar Hakim Abu Bakar tidak dilibatkan dalam sidang permohonan peninjauan kembali,” ucap Hakim.
“Dalam hal ini, keberatan awal ditolak. Kami akan melanjutkan untuk mendengar aplikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Shafee sempat mengajukan keberatan dengan mengatakan Hakim Abu Bakar seharusnya tidak hadir dalam panel terkait masalah ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Najib juga ingin Hakim Abu Bakar mengundurkan diri, dengan menyatakan bahwa hanya hakim Pengadilan Federal yang boleh duduk di bangku cadangan.
Shafee menyampaikan, menurut Pasal 74 Courts of Judicature Act 1974, komposisi panel harus terdiri dari hakim Pengadilan Federal saja.
Namun, Jaksa utama V Sithambaram membantah bahwa pengaturan untuk mengkooptasi hakim Pengadilan Tinggi diizinkan berdasarkan Pasal 122 (2) Konstitusi Federal.
Melalui permohonan peninjauannya, Najib berusaha membatalkan keputusan yang dibuat oleh lima anggota Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Hakim Tengku Maimun pada 23 Agustus tahun lalu.
Dalam putusan itu, Najib diputuskan karena menyalahgunakan RM42 juta atau sekitar Rp147 miliar dana SRC International.
Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta atu sekitar Rp737 miliar. (Jessica Gracia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News