RUU MLA Indonesia dan Rusia akan dibawa ke rapat paripurna DPR mendatang. Foto: Dok.Kemenlu RI
RUU MLA Indonesia dan Rusia akan dibawa ke rapat paripurna DPR mendatang. Foto: Dok.Kemenlu RI

MLA Indonesia-Rusia Tingkatkan Kerja Sama Pemberantasan Pindana Transnasional

Fajar Nugraha • 09 September 2021 12:01
Jakarta: Pemerintah Indonesia sepakat untuk melanjutkan naskah RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters - MLA) antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI mendatang. 
 
Kesepakatan tersebut dihasilkan pada Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri Senin 6 September. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk peningkatan kerja sama hukum di antara kedua negara ke depan. 
 
RUU MLA RI-Rusia dijadwalkan menjadi salah satu agenda pada rapat paripurna DPR RI mendatang untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca: RUU MLA Indonesia-Swiss Disahkan.
 
“Dengan pengesahan tersebut diharapkan kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia akan semakin efektif,” sebut pihak Kemenlu RI.
 
“MLA RI-Rusia akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap tindak pidana yang bersifat lintas batas, seperti  siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang,” imbuh pernyataan itu dikutip dari situs Kemlu.go.id, Kamis 9 September 2021.
 
Perjanjian MLR RI bukan hanya diajukan dengan Rusia. Sebelumnya kesepakatan serupa diatur antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss.
 
Pada Juli 2020, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) MLA Indonesia-Swiss. Aturan tersebut melegalisasi pemantauan uang warga negara Indonesia (WNI) di Swiss.
 
"Kepentingannya untuk ke depan orang bangsa Indonesia yang ada mungkin dalam tanda kutip ada duit lebih di sana (Swiss) yang tidak dilaporkan," kata Ketua Pansus UU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni.
 
Dia berharap aturan ini membangkitkan iktikad baik WNI yang memiliki uang di Swiss. Mereka diharapkan melaporkan dan membayar kewajibannya. 
 
"Mereka dengan pajaknya di Indonesia ada baiknya karena cinta Tanah Air dia kembalikan untuk bangsa dan negara ini," ungkap dia.
 
Politikus Partai NasDem itu memperkirakan jumlah pajak WNI di Swiss yang bisa ditarik sangat besar. Diperkirakan, angkanya mencapai Rp10 ribu triliun.
 
Namun, aturan itu belum bisa diterapkan. Sebab, membutuhkan waktu untuk implementasi, terutama terkait sosialisasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan