Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta./Marcheilla Ariesta-Medcom.id
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta./Marcheilla Ariesta-Medcom.id

2 Hal Jadi Perhatian Uni Eropa Soal KUHP, Apa Saja?

Marcheilla Ariesta • 13 Desember 2022 07:51
Jakarta: Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan, pihaknya masih mendalami Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, ia menjelaskan ada dua bidang yang menjadi perhatian.
 
"Pertama, terkait ruang publik, kebebasan berpendapat, asas persamaan di hadapan hukum," ujar Piket saat media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
"Kedua, soal moralitas. Misalnya, kohabitasi dan seks di luar nikah. Ya, jadi kami sedang memperhatikan kedua hal tersebut," ucapnya.

Piket juga memberikan komentarnya soal berita terkait kekhawatiran wisatawan asing untuk bepergian ke Indonesia usai diundangkannya KUHP.
 
Mengingat UU ini baru berlaku pada 2025, Piket menilai pariwisata asing ke Indonesia tidak akan banyak berubah selama tiga tahun ke depan. Namun, pemberitaan media internasional terkait KUHP ini tentunya menyita perhatian para wisatawan.
 
Baca juga: Wamenkumham: Pasal Perzinaan di KUHP Hanya Bisa Diproses Berdasarkan Aduan
 
"Jadi (pemberitaan media internasional, red) pastinya ada di benak para wisatawan, termasuk saat mereka menentukan ke mana mereka akan bepergian. Tapi mari jangan langsung mengambil kesimpulan," ucap Piket.
 
Sementara itu, di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Hiarej mempersilakan turis asing untuk ke Indonesia. Menurutnya, kekhawatiran turis asing dinilai berlebihan mengenai aturan pidana 'kumpul kebo' sebagimana KUHP terbaru.
 
"Wisatawan tidak akan bisa dijerat dengan pasal ini. Mengapa? Ketika mereka sepasang datang berlibur ke Indonesia, mereka tidak terikat perkawinan yang sah dan yang harus mengadukan itu hanya dua kemungkinan, yaitu anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene tidak berada di Indonesia atau sedang berada di luar negeri," katanya.
 
"Jadi, itu kekhawatiran yang berlebihan yang sebetulnya tidak paham padahal kandungan di dalam pasal tentang kohabitasi,” tegasnya.
 
Ia menjamin KUHP terbaru tidak dapat menjerat turis asing yang datang berlibur dan tinggal bersama pasangan walau belum menikah. Malahan, katanya, pasal ini justru lebih menjaga privasi.
 
Pasalnya, tanpa adanya delik aduan, pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi dapat melakukan razia, termasuk penggerebekan kepada siapa pun, termasuk turis asing. Dan aduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk pasangan yang menikah, dan orang tua atau anak untuk yang tidak terikat perkawinan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan