Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej dalam konferensi pers di Kemenlu, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Medcom.id / Marcheilla Ariesta)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej dalam konferensi pers di Kemenlu, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Medcom.id / Marcheilla Ariesta)

Wamenkumham: Pasal Perzinaan di KUHP Hanya Bisa Diproses Berdasarkan Aduan

Marcheilla Ariesta • 12 Desember 2022 14:51
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarej menegaskan, pasal perzinahan yang ada di KUHP pasal 411 diterapkan berdasarkan delik aduan absolut. Pasal ini mendapat banyak sorotan karena dianggap mencampuri urusan pribadi masyarakat.
 
Pasal ini yang mendapat banyak perhatian dunia internasional.  "Hanya suami atau istri untuk yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat aduan," kata Edward dalam konferensi pers di Kemenlu, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Ia menegaskan, pihak lain tidak dapat melapor, apalagi main hakim sendiri terhadap kasus ini. "Jadi tidak ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau dirugikan secara langsung," katanya.

"Jadi, tidak akan ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis," tegas Edward
 
Sementara itu, katanya, terkait dengan aturan minuman beralkohol, sebenarnya hanya diadopsi dari KUHP lama. Ia menegaskan, selama ini tidak pernah ada keberatan atau pengujian di MK terkait dengan pasal tersebut.
 
"KUHP yang baru disahkan ini juga mengatur alternatif sanksi selain penjara  seperti denda, pengawasan dan kerja sosial," katanya.
 
Ia menambahkan, KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi. Sementara masa transisi, pemerintah akan mensosialisasikan ke masyarakat, utamanya penegak hukum.
 
"KUHP yang akan berlaku tiga tahun lagi, seharusnya tidak akan mengganggu masyarakat, pelaku usaha, wisatawan dan investor asing, selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana KUHP, sebagai cerminan hukum paling jujur bangsa Indonesia," pungkasnya.
 
Baca:  Kemenlu Panggil Wakil PBB di Jakarta Terkait Komentar KUHP
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan