"Kami mencatat dari 3.703 kasus yang sudah kita tangani. Tercatat ada yang kembali berangkat dan bekerja di jenis perusahaan yang sama," kata Judha di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tak ambil risiko. Kita sangat mengimbau kepada para WNI untuk bisa memastikan berbagai macam informasi sebelum berangkat," tegas Judha.
Judha mengungkapkan, tren peningkatan kasus online scam dari 189 kasus pada 2021, menjadi 3.704 sejak 2020 hingga 2024. Mayoritas terjadi di Kamboja dengan 1.114 kasus, disusul Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Ia menambahkan, alih-alih tergoda, WNI diharap melakukan cek kembali dengan memeriksa kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Para WNI ini harus memastikan bekerja di luar negeri.
"WNI harus memahami modus penipuan, salah satunya ketika mereka diminta berangkat ke luar negeri tanpa menandatangani kontrak kerja di Indonesia, ini patut dicurigai," terang Judha.
Hal lain yang mesti diwaspadai WNI juga adalah ketika akan diberangkatkan ke luar negeri tapi tidak dibekali visa kerja resmi dari kedutaan besar asing di Jakarta.
Judha menegaskan juga, WNI harus mewaspadai tawaran kerja yang menjanjikan gaji tinggi sekitar USD1.000-1.200 tapi tidak meminta kualifikasi khusus.
"Dan yang terakhir, jikalau menemui tawaran tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk bisa dilakukan penanganan," pungkasnya.
Baca juga: Kemenlu Upayakan Penyelamatan 5 WNI Korban Online Scam di Myanmar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News