"KBRI Kuala Lumpur menerima informasi pada 14 September, sehingga penanganan ditangani Polisi Diraja Malaysia (PDRM)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.
Ia mengungkapkan, sehari setelah kejadian, WNI berhasil diselamatkan dan pelaku ditangkap. Sementara itu, pada 22 September, KJRI Penang melakukan pendampingan dan korban bisa mengidentifikasi 10 dari 13 tersangka.
"KJRI Penang mendampingi korban mengambil sampel data untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Judha.
"Karena proses penyelidikan sudah selesai, PDRM mengatakan, F bisa kembali ke Indonesia untuk menunggu proses persidangan 2-3 bulan ke depan," sambungnya.
Saat ini, kata Judha, KJRI Penang sedang mengurus surat pelepasan keluar (SPLP) ke Indonesia. Pasalnya, paspor korban sedang menjadi barang bukti.
Kasus ini bermula dari utang piutang. Suami korban meminjam uang kepada rentenir di Malaysia.
"Namun, itu adalah masalah perdata. Yang kita prioritaskan saat ini adalah kasus penculikan, karena melanggar hukum di Malaysia," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Diculik dan Disiksa di Malaysia, Seorang WNI Berhasil Diselamatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News