“Dengan pemberian vaksin tersebut, bersama dengan kurang lebih 4,15 juta dosis vaksin yang sebelumnya telah disumbangkan kepada Indonesia pada Juli dan Oktober tahun lalu, jumlah vaksin yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia secara keseluruhan mencapai kurang lebih 6,88 juta dosis,” pernyataan Kedutaan Besar Jepang, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis 13 Januari 2022.
“Jepang akan terus bekerja sama dengan Indonesia yang merupakan mitra strategis bagi Jepang, demi berakhirnya pandemi covid-19 sesegera mungkin,” imbuh pernyataan itu.
Kedatangan 2,72 vaksin AstraZeneca dari Jepang tentu membantu rencana pemerintah Indonesia yang sudah mengotorisasi vaksinasi booster. Terutama di saat Indonesia juga tengah diliputi varian Omicron yang menyerang.
Baca: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster untuk Seluruh Wilayah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Beleid itu mengatur detail pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2021.
Maxi mengatakan vaksinasi booster penting lantaran antibodi terhadap covid-19 bisa menurun enam bulan usai menerima vaksin dosis lengkap. Vaksinasi booster berfungsi meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok rentan.
“Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita immunocompromised,” jelas dia.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota. Sedangkan sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
“Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya,” papar Maxi.
Calon penerima vaksin menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Maxi menuturkan vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, yakni homolog atau pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
“Kedua, mekanisme heterolog atau pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” tutur dia.
Masyarakat yang menerima vaksin primer Sinovac bisa menerima vaksin booster merek AstraZeneca dengan separuh dosis atau 0,25 ml. Opsi lainnya ialah merek Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News