Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal. (Medcom.id)
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal. (Medcom.id)

Laporan HAM AS soal RI, Kemenlu: Rajin Nilai Negara Lain Tapi Lupa Diri Sendiri

Marcheilla Ariesta • 07 Oktober 2023 08:03
Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara soal laporan berjudul "Indonesia Human Rights Report 2022" yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Dalam laporan itu, Washington menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dilakukan aparat keamanan Indonesia. 
 
Mulai dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, hingga tragedi Kanjuruhan dibahas dalam laporan tersebut. 
 
Terkait hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal angkat bicara. 

"Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?" tanya Iqbal dalam pesan singkat, Jumat, 6 Oktober 2023. 
 
Menurutnya, laporan ini bersifatnya unilateral dan tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal. 
 
"Memang ada negara yang rajin menilai praktik HAM di negara lain, tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri," ucapnya. 

Tragedi Kanjuruhan

Salah satu yang dibahas dalam laporan tersebut adalah Tragedi Kanjuruhan. Setahun lalu, tepatnya pada Oktober 2022, polisi menembakkan setidaknya 11 butir gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan sebagai bentuk pengendalian massa usai pertandingan sepak bola. 
 
"Ini memicu terjadinya tabrakan fatal yang mengakibatkan 135 kematian, termasuk 43 anak-anak," demikian laporan itu.
 
Imbas insiden ini, polisi menyatakan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, 10 anggota polisi diberhentikan, dan 18 lainnya dalam proses penyelidikan. 
 
Kasus lainnya yang dibahas adalah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 
 
Ada pula kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fatia Maulidiyanti-Haris Azhar, juga diskriminasi terhadapa LGBTQ+. Kasus ini tercermin dalam pembahasan soal kebebasan berekspresi di Indonesia. 
 
Dalam laporan itu, AS juga menyoroti DPR yang mengesahkan undang-undang pidana baru yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
Masalah UU pidana baru ini juga pernah disinggung langsung oleh Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim.
 
Baca juga:  Ketidakjelasan 12 Kasus HAM Berat Dinilai Bikin Masyarakat Terbelah
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan