Ternyata, penghina lagu Indonesia Raya adalah dua anak di bawah umur, satu berada di Cianjur, Indonesia, dan satu lainnya di Sabah, Malaysia.
Baca: Polri: Penghina Lagu Indonesia Raya Dua Anak di Bawah Umur
"Kerja keras dua lembaga kepolisian beda negara ini telah berhasil mencegah rusaknya hubungan antara masyarakat ke masyarakat (people to people) antar dua negara," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Pelaku yang berada di Indonesia ditangani Polri, sementara di Malaysia oleh otoritas setempat. Keduanya diproses otoritas berbeda karena berada di wilayah berbeda di bawah asas teritorial.
Asas teritorial mengatur mengenai pengusutan oleh aparat penegak hukum di tempat terjadinya kejahatan (locus delicti).
"Kecuali otoritas Malaysia tidak berkeinginan untuk menjalankan kewenangannya maka pelaku dapat diserahkan ke otoritas Indonesia berdasarkan prinsip nasionalitas," sebut Hikmahanto.
Prinsip nasionalitas menyebutkan bahwa aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah otoritas dari kewarganegaraan pelaku atau korban, yang dalam hal ini adalah Indonesia. Namun demikian, jeratan hukum tetap didasarkan pada hukum Malaysia.
Proses ekstradisi WNI yang ada di Sabah tidak bisa dilakukan karena ia tidak melakukan kejahatannya di Indonesia.
Menurut Hikmahanto, kerja keras Polri dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya seharusnya berbanding lurus dengan proses hukum atas staf Kedutaan Besar Jerman yang sempat mengunjungi ke markas Front Pembela Islam (FPI) -- organisasi yang sudah dinyatakan terlarang.
"Seharusnya, Kemenlu tidak mudah percaya dengan alasan yang disampaikan oleh pihak Kedubes dan membiarkan pihak Kedubes memulangkan agen intelijen tersebut," kata Hikmahanto, merujuk pada staf yang mendatangi markas FPI.
"Kemenlu harusnya meminta Kedubes Jerman untuk menyerahkan agen intelijen kepada Polri, agar Polri dapat mendalami motif dan kegiatan dari agen intelijen tersebut di markas FPI," punngkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News