Pemandangan salah satu lokasi di Singapura. (AFP)
Pemandangan salah satu lokasi di Singapura. (AFP)

Singapura Bebaskan 2 Warga 'Radikal' yang Pernah Terpengaruh Paham ISIS

Medcom • 14 Desember 2021 20:05
Singapura: Dua warga Singapura yang menjadi radikal akibat terpengaruh kelompok militan Islamic State (ISIS) dibebaskan dari penjara, ucap Departemen Keamanan Internasl (ISD) pada Selasa, 14 Desember 2021. Ditahan pada Agustus lalu, keduanya dibebaskan karena memperlihatkan "perkembangan baik" dalam program rehabilitasi.
 
Muhammad Shamin Mohamed Sidek, 35, ditahan dengan jeratan Undang-Undang Keamanan Internal Singapura (ISA) pada Agustus 2015.
 
"Ia adalah pendukung setia Islamic State di Irak dan Suriah. Ia bersedia berperang dan mati untuk grup tersebut," kata ISD, dilansir dari Channel News Asia.

Mohamed Omar Mahadi, 38, juga ditahan di bawah ISA pada Agustus 2016 karena dirinya terbukti ingin bergabung dan berperang bersama ISIS. Shamin dan Omar sama-sama dibebaskan oleh ISD pada Agustus lalu.
 
"Kedua pria memperlihatkan perkembangan baik dalam rehabilitasi, dan dinilai sudah tidak lagi menjadi ancaman keamanan yang membutuhkan penahanan preventif," kata ISD dalam rilis media.
 
Individu yang berada di bawah Perintah Pembatasan tidak boleh pergi meninggalkan Singapura, mengubah alamat atau pekerjaan, tanpa izin dari otoritas terkait. Mereka juga tidak boleh mengakses internet atau media sosial, mengeluarkan pernyataan publik, berbicara di acara publik atau menyebarkan publikasi apapun tanpa izin.
 
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka individu tersebut dapat ditahan kembali.
 
Baca:  Ingin Gabung ISIS, 2 Warga Singapura Ditahan
 
ISD mengatakan Perintah Pembatasan dapat dicabut jika masa berlakunya sudah kedaluwarsa, dengan catatan individu tersebut telah memperlihatkan perkembangan baik dalam rehabilitasi.
 
Saat ini, masih ada enam warga Singapura yang berada di bawah status Perintah Pembatasan. Jika memperlihatkan kemajuan yang baik, maka keenamnya berpeluang terlepas dari status Perintah Pembatasan dan menjadi warga bebas. (Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan