Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (18/7/2007) silam. Foto: Media Indonesia.
Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (18/7/2007) silam. Foto: Media Indonesia.

KBRI Tunggu Keputusan Imigrasi Singapura Terkait Pemulangan Adelin Lis

Marcheilla Ariesta • 17 Juni 2021 23:11
Singapura: Kedutaan Besar RI di Singapura belum bisa memastikan kepulangan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar. Pasalnya, masih ada isu yang harus diputuskan Imigrasi Singapura.
 
"Keputusan (kepulangan) di ICA Singapore (imigrasi Singapura). Karena kita minta (dipulangkan) ke Jakarta, dan pihak Adelin maunya ke Medan, jadi maish pembahasan," ucap Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana kepada Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Ratna menuturkan saat ini status Adelin Lis adalah tidak memiliki izin tinggal (undocumented illegal). "Jadi dia melanggar keimigrasian dan pemalsuan paspor juga," tuturnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menambahkan, di ICA Singapura keputusan yang diambil adalah repatriasi karena melanggar UU Imigrasi setempat. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor, keputusan hukum diambil oleh pengadilan.
 
Adelin tertangkap di Singapura, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura
 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, rencananya buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara akan segera dipulangkan ke Indonesia. Dia ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
 
Leonard mengatakan, informasi tertangkap buron yang pernah dua kali melarikan diri itu tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
 
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard.
 
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI pada tahun 2006,. Namun, esoknya Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
 
(FJR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif