Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP

Pengadilan Malaysia Bekukan Aset Mantan PM Najib Razak, Batasi Penarikan Uang

Fajar Nugraha • 09 Februari 2022 17:07
Kantor berita nasional menambahkan bahwa menurut perintah itu, Najib tidak boleh membuang atau mengurangi nilai asetnya hingga USD681 juta.
 
Jika asetnya melebihi USD681 juta, Najib dapat menghapus atau membuang aset tersebut selama nilai total yang tidak terbebani tetap tidak kurang dari jumlah itu.
 
Bernama juga menambahkan, jika dia membutuhkan lebih dari jumlah RM100.000 yang diizinkan, dia harus mendapatkan izin tertulis dari 1MDB dan Global Diversified Investment Company Limited (sebelumnya dikenal sebagai 1MDB Global Investments Limited).

Menurut The Star, aset yang dibekukan mencakup properti apa pun, baik bergerak atau tidak bergerak, dan uang apa pun yang dapat dikreditkan ke rekening bank mana pun.
 
Pengadilan telah menetapkan 21 Februari untuk sidang inter-parte yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam perintah tersebut.
 
Pada Desember tahun lalu, Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah Najib dalam persidangan korupsi yang melibatkan RM42 juta atau Rp144 miliar dari dana terkait 1MDB.
 
Pengadilan dengan tiga hakim menolak banding Najib atas semua tujuh tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
 
Itu juga menguatkan keyakinan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi pada Juli tahun lalu yang menyatakan Najib bersalah atas dakwaan dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta atau Rp720 miliar.
 
Pengadilan Banding, bagaimanapun, mengizinkan aplikasi Najib untuk penundaan eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke Pengadilan Federal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan