Ilustrasi penjara. (AFP)
Ilustrasi penjara. (AFP)

Indonesia Berikan Bantuan ke 46 WNI yang Ditahan di Malaysia

Willy Haryono • 26 Desember 2020 07:16
Pahang: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menindaklanjuti informasi penahanan warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Pahang, Malaysia, dengan menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan. Diperoleh konfirmasi bahwa terdapat 46 WNI yang ditangkap dalam operasi atas pelanggaran keimigrasian. 
 
Mereka terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, dua anak-anak, dan tiga bayi.
 
Baca:  Langgar Aturan Imigrasi Malaysia, 46 WNI Termasuk Seorang Bayi Ditahan

"Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi, berada dalam kondisi sehat (negatif covid-19) dan baik," ujar keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, yang diterima Medcom.id pada Jumat, 25 Desember 2020.
 
Usai ditahan pihak imigrasi Malaysia, semua WNI tersebut telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-Pahang. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).
 
"Terkait hal tersebut, tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan dan verifikasi identitas WNI, penerbitan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan pendampingan hukum," sebut Judha.
 
Sebelumnya pada 14 Des lalu, Tim KJRI Johor Bahru telah mengunjungi daerah sekitar Genting Highland Pahang untuk menyalurkan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yang sangat memerlukan di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland.
 
Bantuan diberikan sehubungan dengan penetapan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD) oleh Pemerintah Malaysia di tengah pandemi covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan