Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

Langgar Aturan Imigrasi Malaysia, 46 WNI Termasuk Seorang Bayi Ditahan

Fajar Nugraha • 25 Desember 2020 17:15
Bentong: Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI), termasuk bayi berusia 10 bulan, ditahan di rumah bersama di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia. Mereka ditahan karena melakukan berbagai pelanggaran dalam operasi Departemen Imigrasi Pahang 23 Desember.
 
Lokasinya berada di antara kawasan yang dilaksanakan oleh Perintah Pengendalian Gerakan Diperketat (PKPD).
 
Direktur Departemen Imigrasi Pahang Muhammad Hatta Kassim mengatakan, 33 dari mereka ditahan berdasarkan Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1957/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kassim menambahkan 11 dari mereka ditahan berdasarkan Pasal 15 (1) (C) dari Undang-undang Imigrasi 1956/63 dan dua lainnya ditahan karena menyalahgunakan izin masuk.
 
“Departemen Imigrasi juga memanggil pemilik tanah untuk diselidiki berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Undang-undang 155) karena mengizinkan orang asing berada di tempat itu,” tegas Muhammad Hatta Kasim, seperti dikutip Harian Metro Malaysia, Jumat 25 Desember 2020.
 
“Kawasan permukiman ini diduga sudah ada sejak setahun. Kita masuk saat Perintah Pengendalian Gerakan pada Mei tapi saat itu operasi masih ditangguhkan,” jelasnya.
 
“Kami sudah melakukan operasi di semua wilayah di kawasan Genting, termasuk Ambercourt. Tetapi hanya di kawasan Samawond, baru pertama kali operasi dilakukan,” ujarnya.
 
Operasi tersebut dilakukan oleh 47 petugas Imigrasi dan anggota serta dibantu oleh anggota Pasukan Operasi Umum (PGA) yang bekerja di jalur desa. Total 138 orang asing tinggal di rumah bersama berisi 30 pintu di daerah tersebut.
 
Semuanya pun menjalani tes skrining Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) dan semuanya dilaporkan negatif.
 
Tetapi Kasim mengatakan, tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka telah melarikan diri dari rumah bersama. Mereka yang ditahan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kemayan, Bera, untuk penahanan selama 14 hari.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan