Baca: Temui Raja, Anwar Ibrahim Tak Cantumkan Nama Politikus Pendukung.
Anwar bertemu dengan Raja Malaysia Sultan Abdullah dan berupaya menunjukkan dirinya memiliki dukungan mayoritas parlemen yang meyakinkan untuk menggantikan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan membentuk pemerintahan baru.
"Dia (Anwar) telah diminta untuk memberikan pernyataan pada Jumat (besok) atas pengaduan yang diajukan ke polisi mengenai daftar 121 anggota parlemen yang dikatakan mendukungnya dan telah menjadi viral di media sosial," kata Direktur Departemen Investigasi Kriminal Huzir Mohamed dalam sebuah pernyataan.
"Hingga saat ini, total 13 laporan polisi telah diterima," imbuhnya, dilansir dari Channel News Asia, Kamis, 15 Oktober 2020.
Polisi tidak merinci keluhan apapun, namun Huzir mengatakan penyelidikan dipandu oleh ketentuan di bawah hukum pidana dan undang-undang multimedia terpisah yang mencakup pernyataan yang dapat menyebabkan 'pelecehan' publik.
Hukuman untuk pelanggaran tersebut termasuk hukuman penjara hingga dua tahun dan denda. Kantor Anwar tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal ini.
Pada Selasa lalu, usai bertemu dengan raja, Anwar mengatakan memiliki lebih dari 120 dukungan anggota parlemen untuk pencalonannya sebagai perdana menteri. Namun, istana mengatakan dia hanya memberikan jumlah anggota parlemen yang menurutnya mendukung pencalonannya, bukan identitas mereka.
Baca: Aturan Ketat Covid-19, Raja Malaysia Tunda Pertemuan dengan Tokoh Partai.
Klaim Anwar untuk jabatan perdana menteri ini telah memicu perselisihan politik baru di Malaysia. Saat ini, Negeri Jiran tengah mengalam resesi terburuk akibat lonjakan kasus virus korona baru-baru ini.
Jika Anwar berhasil mengamankan pos perdana menteri, ini akan menjadi puncak pencariannya selama 22 tahun untuk mendapatkan jabatan itu. Hal itu juga berarti, Malaysia akan memiliki perdana menteri ketiganya di tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id