"Migrant CARE mengapresiasi atas adopsi ketiga dokumen tersebut dan turut serta menjadi bagian yang mendesak dan mendorong segera agar ASEAN memberi perhatian pada perlindungan pekerja migran yang situasinya makin rentan dan marginal pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, Kamis, 11 Mei 2023.
Dokumen yang disepakati itu antara lain ASEAN Leaders’ Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by the Abused of Technology, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers dan ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations.
Wahyu mengatakan, dalam KTT ke-42 ASEAN, Migrant CARE bersama organisasi masyarakat sipil, organisasi pekerja migran dan akademisi di kawasan Asia Tenggara menyelenggarakan Side Event. Kegiatan itu bertajuk 'Memastikan Agenda perlindungan Pekerja Migran Dalam Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023'.
Side event dilakukan pada 6-8 Mei 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Mantap! Pemimpin ASEAN Deklarasikan Komitmen Lawan TPPO
"Agar dokumen-dokumen ini tidak menjadi macan kertas semata, Migrant CARE mendorong agar ada integrasi tiga dokumen tersebut dengan modalitas yang sudah dimiliki oleh ASEAN," lanjutnya.
Migrant CARE merujuk Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Pekerja Migran tahun 2007, Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan Orang tahun 2015 dan Konsensus ASEAN tentang Perindungan Pekerja Migran pada tahun 2017.
Integrasi tersebut, kata mereka, harus diwujudkan dalam rencana aksi yang konkret dan inklusif untuk memastikan agar kawasan ASEAN menjadi kawasan yang ramah dan menyediakan kerja layak bagi pekerja migran dan bebas dari praktek perdagangan orang.
Saat ini, kasus perdagangan orang yang sedang marak adalah penyalahgunaan teknologi digital. Tak hanya itu, Migrant CARE berharap dokumen itu juga dapat mengakhiri praktek perbudakan modern di kapal penangkap ikan.
"Dokumen tersebut juga harus segera diimplementasikan dalam kebijakan di tingkat nasional dan bilateral dengan mengacu pada modalitas ASEAN dan instrumen HAM internasional yang terkait dengan pekerja migran dan perdagangan orang baik yang bekerja di darat maupun di laut," sambungnya.
Dokumen tersebut harus diimplementasi segera dalam langkah penegakan hukum terkait dengan praktek perdagangan orang ya teknologi digital untuk kejahatan scamming online dan praktik perbudakan modern di kapal penangkap ikan.
"Harus ada kerjasama antar negara untuk men nginvestigasi sindikat pelaku untuk diproses secara hukum," tegas Migrant CARE.
"Yang perlu juga diingat, penerapan non punishment principal harus diterapkan kepada korban perdagangan orang, karena selama ini korban perdagangan orang rentan dikriminalisasi sebagai pelanggar hukum keimigrasian," pungkas mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News