Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Kapten Kapal Nakri 01 sebelumnya sempat ditahan bersama 10 WNI ABK lainnya di Laut Andaman atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working.
Pada 12 September tahun lalu, seluruh WNI ABK telah dibebaskan dan dideportasi Pemerintah Thailand ke Indonesia. Sementara itu, kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand.
Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan kapten kapal tersebut dan pemulangannya difasilitasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, kapten kapal tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kemenlu RI dan KBRI Bangkok senantiasa mengimbau kepada para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak keluar dari batas perairan wilayah Indonesia.
Baca juga: KBRI Port Moresby Fasilitasi Repatriasi 28 Nelayan WNI dari Papua Nugini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News