Aung San Suu Kyi ditahan oleh pihak militer Myanmar. Foto: AFP
Aung San Suu Kyi ditahan oleh pihak militer Myanmar. Foto: AFP

Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Dikurangi jadi 2 Tahun

Fajar Nugraha • 07 Desember 2021 09:20
Yangon: Kepala junta Myanmar mengurangi hukuman penjara terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi menjadi dua tahun pada Senin 6 Desember 2021. Awalnya pengadilan Myamar memberikan empat tahun untuk penghasutan terhadap militer dan melanggar aturan covid-19.
 
Aung San Suu Kyi ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari. Kondisi itu mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara tersebut.
 
Baca: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara atas Penghasutan.

Sejak saat itu dia telah dipukul dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, mengimpor walkie talkie secara ilegal, dan penipuan pemilu.
 
“Pada Senin, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan covid-19,” ujar Juru Bicara Junta Zaw Min Tun mengatakan kepada AFP melalui telepon.
 
“Mantan Presiden Win Myint juga pada awalnya dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama, yang oleh AS dikecam sebagai ‘penghinaan’ terhadap keadilan,” imbuh Zaw.
 
Menurut sebuah pernyataan yang dibacakan di TV pemerintah, pemimpin junta Min Aung Hlaing kemudian ‘mengampuni’ hukuman keduanya menjadi dua tahun penjara.
 
Mereka akan menjalani hukuman mereka di bawah tahanan rumah yang mereka tahan di ibu kota Naypyidaw, kata pernyataan itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
 
Keyakinan penghasutan terkait dengan pernyataan yang diterbitkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi tidak lama setelah kudeta yang mengutuk pengambilalihan para jenderal.
 
Tuduhan covid-19 terkait dengan pemilihan tahun lalu, yang dimenangkan NLD dengan telak. Tetapi detailnya tidak jelas karena pemerintah memberlakukan perintah pembungkaman pada proses pengadilan.
 
Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw dan pengacara Aung San Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.
 
Dalam beberapa pekan terakhir, anggota senior NLD lainnya telah menerima hukuman yang panjang.
 
Seorang mantan menteri utama dijatuhi hukuman 75 tahun penjara, sementara ajudan dekat Aung San Suu Kyi dipenjara selama 20 tahun. Aung San Suu Kyi juga menghadapi beberapa tuduhan korupsi - yang masing-masing membawa kemungkinan hukuman 15 tahun penjara.
 
“Putusan Senin adalah atas tuntutan lunak yang bisa diberikan rezim kepadanya, tetapi memilih untuk tidak melakukannya,” sebut analis independen Soe Myint Aung, mengatakan kepada AFP.
 
"Militer tampaknya telah menggandakan pendekatannya yang sangat menindas terhadap NLD dan Aung San Suu Kyi sendiri,” pungkas Soe.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan