Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi. (AFP)
Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi. (AFP)

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara atas Penghasutan

Willy Haryono • 06 Desember 2021 15:33
Naypyidaw: Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi, divonis empat tahun penjara dalam sebuah persidangan pada Senin ini, 6 Desember 2021. Ini merupakan satu dari serangkaian kasus yang menjerat Suu Kyi sejak terjadinya kudeta Myanmar pada 1 Februari lalu.
 
Dilansir dari BBC, Suu Kyi dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19 du bahwa undang-undang bencana alam Myanmar.
 
Total ada 11 dakwaan yang dialamatkan kepada Suu Kyi sejak awal Februari. Ia membantah semuanya.

Sejak kudeta Myanmar terjadi, Suu Kyi dijadikan tahanan rumah oleh militer. Sejumlah tokoh pemerintahan sipil Myanmar juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
 
Meski vonis sudah dijatuhkan, pengadilan Myanmar tidak memaparkan secara spesifik apakah Suu Kyi akan berada di penjara umum atau fasilitas lainnya.
 
Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga divonis empat tahun penjara untuk dua dakwaan yang sama Senin ini. Vonis terhadap dua tokoh besar Myanmar itu mendapat kecaman luas dari dalam dan luar negeri.
 
"Vonis keras terhadap Aung San Suu Kyi atas dakwaan palsu ini adalah contoh terbaru tekad militer dalam mengeliminasi semua oposisi dan kebebasan di Myanmar," ujar deputi direktur regional Amnesty Ming Yu Hah.
 
Suu Kyi, perempuan berusia 76 tahun, telah dijerat serangkaian dakwaan, termasuk mengenai korupsi dan pelanggaran undang-undang rahasia negara. Selama proses persidangan, Suu Kyi hanya sesekali terlihat hadir dalam waktu singkat.
 
Juru bicara Pemerintahan Bersatu Nasional (NUG) Myanmar sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa Suu Kyi sedang berada dalam kondisi yang sangat buruk.
 
"Dia sedang tidak baik-baik saja. Militer sedang mempersiapkan vonis 104 tahun penjara. Mereka ingin dia meninggal di penjara," ungkap Dr Sasa.
 
Militer Myanmar melakukan kudeta pada 1 Februari lalu atas tuduhan adanya kecurangan dalam pemilu 2020. Padahal menurut komite pemilu Myanmar dan juga pengamat internasional, pemilu Myanmar 2020 berjalan bebas dan terbuka.
 
Baca:  Junta Myanmar Kecam Keputusan PBB yang Tolak Perwakilan Mereka Bergabung
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan