Hikmahanto mengatakan bahwa Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam kehidupannya.
"Saya bersyukur Prof Mochtar merupakan salah satu guru besar yang menjadikan saya seperti saat ini, di samping Prof Mardjono Reksodiputro dan Prof Erman Rajagukguk," ungkap Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id.
"Hari ini saya kehilangan sosok yang saya kagumi dan menjadi panutan," lanjut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.
Baca: Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja Tutup Usia
Mochtar Kusumaatmadja lulus Meester in de Rechten (Sarjana Hukum plus) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI pada tahun 1955.
Karier Mochtar Kusumaatmadja muda melejit ketika diminta pemerintah untuk mengembangkan konsep negara kepulauan yang pada 1957 dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda.
Semenjak itu beliau aktif menghadiri berbagai konferensi hukum laut untuk meyakinkan banyak pakar dan perwakilan negara atas konsep negara kepulauan. Perjuangan beliau membuahkan hasil dengan diterimanya konsep negara kepulauan (archipelagic states) dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Prof Mochtar di masanya dikenal sebagai The Living Legend untuk berbagai konsep dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Prof Mochtar di samping sebagai akademisi, juga pernah menduduki birokrasi Universitas dengan menduduki jabatan sebagai Rektor Universitas Padjadjaran.
"Beliau pun mendirikan sebuah firma hukum yang sangat prestisius dengan rekan-rekannya dengan nama Mochtar Karuwin dan Komar (MKK)," ucap Hikmahanto.
Selanjutnya pada masa pemerintahan Soeharto, Prof Mochtar dipercaya untuk menjadi Menteri Kehakiman untuk satu periode, kemudian dipercaya untuk menjadi Menteri Luar Negeri untuk dua periode.
"Saat menjadi Menteri Luar Negeri, beliau sangat piawai dan sangat disegani oleh banyak negara dan tokoh pemerintahan," tutur Hikmahanto.
Pasca menjadi Menlu, Prof Mochtar dipercaya sebagai anggota International Law Commission Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas merumuskan norma-norma dalam hukum internasional. Beliau juga dipercaya untuk menjadi Ketua Komisi Perbatasan Iraq dan Kuwait.
Bahkan Prof Mochtar dipercaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Ketua Konsorsium Ilmu Hukum. "Saya sendiri pernah menjadi mentee (orang yang dibimbing) Prof Mochtar selama 1 tahun lebih saat baru selesai program strata 2 di Jepang," sebut Hikmahanto.
"Beliau banyak memberikan nasihat kepada saya tidak saja untuk menjadi akademisi yang mumpuni dan berintegritas tetapi juga dalam menjalani kehidupan," sambungnya.
Menurut Hikmahanto, Prof Mochtar membagi rencana kehidupan menjadi 5 fase. Fase pertama adalah hingga usia 25 tahun yaitu mendapatkan pendidikan yang terbaik dan setinggi-tingginya sesuai kemampuan.
Fase kedua adalah fase menunjukkan kepada banyak pihak bahwa seseorang mampu untuk mengerjakan berbagai tugas yang diberikan, bahkan dengan hasil yang di luar ekspektasi pemberi kerja.
Dua fase ini penting untuk memasuki fase ketiga yaitu seseorang harus membangun jaringan ke berbagai pihak untuk dikenal. Di tiga fase ini beliau berpesan untuk tidak memikirkan uang. Uang penting namun bukan tujuan.
Fase keempat adalah saat manusia menginjak usia 40 yaitu fase cash in program. Di fase ini seseorang akan mendapat hasil finansial karena memiliki pendidikan, kemampuan untuk mengerjakan tugas serta jaringan yang luas. "Beliau mengatakan tanpa perlu dikejar, uang justru yang akan mengejar kita," kata Hikmahanto.
"Fase terakhir adalah fase untuk memikirkan generasi mendatang. Beliau berpesan jangan pernah kita selfish memikirkan diri sendiri tanpa melakukan regenerasi seolah tanpa kita dunia akan runtuh," lanjut dia.
"Saya mendoakan agar Prof Mochtar dibukakan surga firdaus oleh Allah SWT seraya selalu berjanji untuk meneruskan nasihat beliau ke generasi muda," pungkas Hikmahanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id