Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

ICC Rilis Surat Penangkapan Putin, Hikmahanto: Akrobat Hukum Belaka

Willy Haryono • 19 Maret 2023 08:24
Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah merilis surat penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Keputusan ini dianggap janggal karena Rusia bukan penandatangan dan negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga seharusnya Putin tidak bisa diseret ke ICC. 
 
Surat penangkapan Putin dikeluarkan ICC atas alasan langkah Rusia yang mendeportasi secara ilegal anak-anak Ukraina ke Negeri Beruang Merah sejak awal invasi tahun lalu.
 
"Tapi bila hanya anak-anak Ukraina yang dijadikan basis oleh Jaksa ICC untuk menyeret Putin, maka hal ini seolah mencari-cari alasan agar Putin dapat diseret," ucap Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Padahal, serangan yang dilakukan oleh Putin ke Ukraina lebih luas dari akibat kepada anak-anak Ukraina," sambungnya, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu, 19 Maret 2023.
 
Menurut Hikmahanto, Putin akan sulit ditangkap dan dihadirkan di ICC, sebuah pengadilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Terdapat empat alasan di balik mengapa Putin tidak akan bisa diseret ke ICC.
 
Pertama, pemerintahan Putin masih tegak berdiri sehingga tidak mungkin Kremlin sendiri yang akan menyerahkan Putin ke ICC. Kedua, proses ekstradisi dari ICC tidak mungkin dilakukan mengingat pemerintahan Putin akan mengabaikannya.
 
"Tiga, Rusia adalah negara besar yang tdk mungkin dipaksa negara lain untuk menyerahkan Putin, termasuk melalui embargo ekonomi," tutur Hikmahanto.
 
"Keempat, Putin akan membatasi diri bepergian ke luar negeri untuk menghindari kunjungan ke negara yang bersedia melakukan ekstradisi atas permintaan dari Jaksa ICC," lanjut Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
 
Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, proses hukum yang dilakukan Jaksa ICC hanyalah "akrobat hukum" belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan.
 
Untuk diketahui, ICC pernah mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Presiden Sudan Omar al-Basyir, namun baru berhasil saat pergantian pemerintahan di Sudan dan pemerintahan tersebut adalah pihak yang menjatuhkan Presiden Omar Basyir. Kala itu, pemerintahan baru tidak sungkan untuk Presiden Omar ke ICC.
 
Baca juga:  ICC Serukan Penangkapan Putin, Kanselir Jerman: Tak Ada yang Kebal Hukum
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
(WIL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif