Malaysia memiliki moratorium eksekusi mati sejak 2018, tahun di mana Negeri Jiran bertekad untuk menghapuskan hukuman mati secara keseluruhan.
Untuk saat ini, Pemerintah Malaysia masih belum menghapus hukuman mati. Namun, Pemerintah Malaysia mengizinkan pengadilan untuk mengganti eksekusi dengan hukuman lain sesuai kebijaksanaan hakim.
Di bawah amandemen yang disahkan hari ini, Senin, 3 April 2023, alternatif hukuman mati termasuk hukuman cambuk dan hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun. Hukuman penjara yang baru akan menggantikan semua ketentuan sebelumnya yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Pemerintah Malaysia Ajukan RUU Hapus Hukuman Mati ke Parlemen
Hukuman penjara seumur hidup, yang didefinisikan hukum Malaysia sebagai jangka waktu tetap 30 tahun, akan dipertahankan.
Hukuman mati juga akan dihapus sebagai pilihan untuk beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti pemakaian dan perdagangan senjata api, serta penculikan.
"Amandemen undang-undang tersebut akan memberikan keleluasaan kepada hakim dalam hal menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana," lapor Malay Mail.
Amandemen yang disahkan akan berlaku untuk 34 pelanggaran yang saat ini dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan dan peredaran narkoba.
Wakil Menteri Hukum Malaysia, Ramkarpal Singh, mengatakan bahwa hukuman mati cenderung tidak efektif dalam mencegah kejahatan. "Hukuman mati belum memberikan hasil yang diinginkan," katanya saat mengakhiri debat parlemen tentang RUU tersebut.
RUU itu kini harus disetujui majelis tinggi Malaysia sebelum nantinya diajukan kepada raja untuk disetujui.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News