Ilustrasi hukuman mati. (Medcom.id)
Ilustrasi hukuman mati. (Medcom.id)

Pemerintah Malaysia Ajukan RUU Hapus Hukuman Mati ke Parlemen

Marcheilla Ariesta • 28 Maret 2023 21:55
Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia mengajukan RUU di Majelis Rendah parlemen untuk menghapuskan hukuman mati wajib. Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Azalina Othman Said mengajukan pembacaan pertama RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 serta revisi hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
 
“Penghapusan hukuman mati wajib merupakan inisiatif yang telah diteliti, dipelajari, dan dipertimbangkan oleh pemerintah sejak 2012,” kata Azalina dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 28 Maret 2023.
 
“(Itu) ditujukan untuk menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu sambil memastikan keadilan dan keadilan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, korban perdagangan narkoba, serta keluarga korban tersebut,” sambungnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Laman Bernama melaporkan, menurut salinan biru yang diedarkan di parlemen pada Senin, RUU tersebut berusaha untuk mengganti hukuman mati wajib dengan penjara seumur hidup antara 30 dan 40 tahun serta hukuman cambuk antara enam dan 12 pukulan, tergantung pada kejahatannya.
 
Baca juga: Mahathir Klaim, Orang Malaysia Kehilangan Segalanya saat Dia Tak Berkuasa
 
Namun, hukuman mati tetap dapat dijatuhkan, berdasarkan kebijaksanaan pengadilan.
 
“Kebijakan yang diusulkan melalui RUU ini adalah jalan tengah untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan untuk semua,” kata Azalina.
 
Menurut The Star, RUU tersebut diharapkan akan disahkan pada Selasa depan setelah diperdebatkan.
 
Jika RUU disahkan, lebih dari 1.300 orang yang saat ini terpidana mati dapat meminta peninjauan kembali hukuman mereka oleh pengadilan federal.
 
Azalina mengatakan, terpidana mati akan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hukuman mereka.
 
Menurutnya, permohonan hanya bisa dilakukan satu kali dan juga harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak undang-undang baru berlaku. Namun, pengadilan dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu 90 hari dengan alasan yang masuk akal.
 
Azalina juga mencatat bahwa melalui undang-undang yang diusulkan, pengadilan federal akan diberikan yurisdiksi untuk meninjau kasus-kasus 840 terpidana mati termasuk 25 lainnya yang permohonan grasinya ditolak oleh Dewan Pengampunan.
 
“Sebanyak 476 terpidana mati yang belum selesai proses bandingnya di pengadilan juga akan dilindungi undang-undang,” imbuhnya.
 
Saat ini ada 11 pelanggaran yang diancam hukuman mati, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikan senjata api.
 
Pada Juni lalu, pemerintah Malaysia mengumumkan keputusannya untuk menghapus hukuman mati wajib sebagai bagian dari komitmennya di tingkat internasional untuk menahan diri dari menjatuhkan hukuman mati.
 
“Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua,” pungkas mantan perdana menteri Ismail Sabri Yaakob.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
(FJR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif