Jakarta: Majikan dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Mariance Kabu dinyatakan bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaraan keimigrasian di sidang pembacaan putusan awal (Prima Facie) di Selangor, Malaysia pada 30 Juli.
Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi kehadiran Mariance Kabu dalam persidangan ini.
Diketahui ada empat hal yang didakwakan yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian.
“Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan dibatalkan oleh hakim karena dipandang tidak memenuhi unsur pidana karena kurangnya alat bukti,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam pernyataannya, Rabu, 31 Juli 2024.
Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI.
“Serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Malaysia,” lanjut Judha.
Rasa Keadilan
Meski demikian, kata Judha, Pemerintah Indonesia menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Hal ini karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu.
“Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikan begitu saja,” tegas Judha.
Pemerintah Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti-bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
“Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan,” ucap Judha.
Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penganiayaan berat yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dibuka kembali setelah sempat ditutup lewat putusan bebas pelaku sekitar 10 tahun lalu.
Meriance Kabu, PMI asal NTT, merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikan di tahun 2014.
Baca juga: Malaysia Dakwa Penganiaya ART Indonesia Meriance Kabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di