ilustrasi perdagangan manusia. Foto: EPA
ilustrasi perdagangan manusia. Foto: EPA

Malaysia Dakwa Penganiaya ART Indonesia Meriance Kabu

Medcom • 31 Juli 2024 16:36
Kuala Lumpur: Sebanyak dua wanita diperintahkan oleh Pengadilan Ampang, Malaysia untuk menyampaikan pembelaan mereka atas tuduhan perdagangan manusia dan mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia tanpa izin kerja yang sah.
 
Melansir dari The Star, hakim Wan Mohd Norisham Wan Yaakob memerintahkan konsultan Ong Su Ping Serene (56) dan seorang pengusaha Sang Yoke Leng (53) untuk mengajukan pembelaan setelah jaksa penuntut umum berhasil membangun kasus prima facie terhadap mereka di akhir kasus yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
 
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ada bukti eksploitasi dan kekerasan terhadap korban oleh kedua terdakwa. "Pengadilan menemukan bahwa korban setuju bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun tidak untuk dijadikan 'samsak tinju',” katanya.

Dalam putusan hakim, terungkap bahwa Ong membawa korban ke kediamannya dengan dalih untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
 
Korban, Meriance Kabu, menceritakan serangkaian insiden mengerikan selama bersaksi, termasuk dipaksa makan nasi dengan cabai, dipaksa melakukan latihan memalukan dalam keadaan telanjang, dilarang menutup pintu kamar mandi saat mandi, dipaksa makan dari mangkuk anjing, serta mengalami kekerasan fisik dan diancam.
 
Hakim juga menyebutkan bahwa Sang, terdakwa kedua, menyaksikan tindakan kekerasan yang dilakukan Ong, namun tidak menghentikannya dan malah turut memukul korban. Korban tidak dibawa ke klinik untuk perawatan dan hanya diberi air garam untuk berkumur.
 
Wan Mohd Norisham mengatakan bahwa korban, dalam kesaksiannya, juga menyatakan bahwa dia juga dikurung dan diancam oleh kedua terdakwa, serta dilarang bertemu dan berbicara dengan siapa pun.
 
Tetangga korban yang menjadi saksi dari pihak jaksa penuntut mendengar tangisan korban dari malam hingga pagi dan menerima catatan dari korban yang menyatakan dirinya tertekan dan diancam.
 
“Saksi menyatakan bahwa ia terkejut melihat wajah korban yang bengkak,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa saksi ahli menyatakan bahwa luka-luka yang dialami korban merupakan akibat dari pemukulan dan penendangan.
 
Pengadilan juga menemukan bahwa korban bekerja berjam-jam tanpa istirahat yang cukup, tidak pernah mengambil cuti, tidak bebas bergerak, dan selalu dalam ketakutan. Korban akhirnya diselamatkan pada 20 Desember 2014.
 
Kedua perempuan tersebut didakwa memperdagangkan Meriance Kabu, yang saat itu berusia 32 tahun, untuk dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga di sebuah rumah di Persiaran Pandan 7, Pandan Jaya, antara April dan 20 Desember 2014. Jika terbukti bersalah, Ong dan Sang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda. Mereka juga didakwa mempekerjakan individu tanpa izin kerja yang sah dan dapat dikenai denda hingga RM50,000 atau penjara maksimal 12 bulan, atau keduanya.
 
Sementara itu, Ong dibebaskan dari dua tuduhan menyebabkan cedera serius dan percobaan pembunuhan terhadap Meriance karena jaksa tidak dapat membuktikan dan membangun adanya kasus prima facie terhadapnya.
 
Ong didakwa dengan sengaja menyebabkan cedera serius pada Meriance dengan mencabut empat giginya menggunakan tang di lokasi yang sama antara 11 April dan 20 Desember 2014. Dia juga didakwa mencoba membunuh Meriance di tempat yang sama pada pukul 18.00 pada tanggal 20 Desember di tahun yang sama.
 
Wakil jaksa penuntut umum Anisah Pisol hadir mewakili penuntutan, sementara pengacara S. Preakas mewakili Ong dan Sang. (Shofiy Nabilah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan