"Saya mengutuk eksekusi yang dilakukan terhadap empat tahanan politik, mantan legislator Phyo Zeya Thaw dan aktivis demokrasi Kyaw Min Yu, Aung Thura Zaw, dan Hiya Myo," kata Perwakilan Indonesia di AICHR, Yuyun Wahyuningrum dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Juli 2022.
Keempatnya dituduh melakukan aksi teror dan dituntut di bawah Hukum Kontra-Terorisme 2014 negara itu.
Yuyun menuturkan, pada pertemuan AICHR ke-35 pada 21 Juni lalu, pihaknya telah menyerukan agar junta Myanmar menghentikan niatan untuk mengeksekusi mereka yang dijatuhi hukuman mati di pengadilan militer. Yuyun mengungkapkannya sebagai peradilan yang dirahasiakan dan tertutup.
Pasalnya, para tahanan dilaporkan tidak diberikan akses bantuan hukum untuk banding. Ia menambahkan, menjatuhkan hukuman mati dengan dasar peradilan yang tidak memenuhi ketentuan peradilan yang benar dapat dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Saya sangat kecewa, bahkan meski telah banyak fakta dan kritik serta seruan dari komunitas internasional untuk menghentikan eksekusi, otoritas junta Myanmar malah meneruskan eksekusi itu," katanya.
Dia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para tahanan yang dieksekusi dan masyarakat Myanmar.
Keempat pria itu dijatuhi hukuman mati pada Januari lalu dalam persidangan tertutup. Mereka dituduh membantu milisi melawan militer.
Baca: Sekjen PBB Kutuk Keras Eksekusi 4 Aktivis Demokrasi di Myanmar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News