Seorang polisi Malaysia bersiaga di sebuah bekas kamp imigran di Bukit Wang Burma di area perbatasan. (MOHD RASFAN / AFP)
Seorang polisi Malaysia bersiaga di sebuah bekas kamp imigran di Bukit Wang Burma di area perbatasan. (MOHD RASFAN / AFP)

Heboh Penemuan Kampung WNI Ilegal di Malaysia, Beneran?

Marcheilla Ariesta • 13 Februari 2023 17:03
Johor Bahru: Media sosial heboh dengan penemuan kampung ilegal warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Kampung ini berisikan WNI yang tidak mengantongi dokumen resmi di Wilayah Negeri Sembilan, dan baru diketahui keberadaannya pada awal Februari lalu.
 
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan, Kenneth Tan Ai Kiang, mengatakan bahwa timnya harus berjalan 1,2 kilometer melalui hutan sebelum mereka dapat mencapai kampung tersebut. Di dalamnya, terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.
 
"Desa itu ditenagai beberapa generator karena terletak di daerah terpencil," kata Kenneth, dikutip dari laman The Star awal bulan ini.

Tan mengatakan, pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan, sebelum petugas memutuskan untuk bertindak.
 
Mereka yang ditahan berusia antara dua bulan hingga 72 tahun. Sebanyak 11 dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.
 
"Kami percaya mereka memilih daerah itu untuk permukiman mereka dengan pemikiran bahwa mereka dapat menghindari deteksi," ujar Kenneth.
 
"Keberadaan mereka baru kami ketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang mengkhawatirkan keselamatan mereka," sambungnya.
 
Kenneth mengatakan, operasi penindakan oleh Dinas Keimigrasian ini berjalan dengan dibantu Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil.
 
Menurut keterangan Kenneth, beberapa WNI ilegal berusaha melarikan diri saat operasi, tetapi pada akhirnya tertangkap. Petugas menyita beberapa barang ilegal di kampung tersebut, termasuk senjata tajam jenis tombak dan parang.
 
Ia menambahkan, para WNI ilegal akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor dan Aturan Imigrasi karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan sah serta pelanggaran lainnya.
 
Setelah operasi penindakan, para WNI ilegal dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng. Ia mengatakan Imigrasi juga akan menyelidiki apakah permukiman itu dibangun di atas lahan pribadi atau tanah negara.
 
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widianto, membenarkan adanya operasi penemuan kampung ilegal WNI. Ia menuturkan ada 67 orang yang ditahan, dengan mayoritas anak-anak.
 
"Bahkan ada yang berusia dua bulan," katanya lewat sambungan telepon, Senin, 13 Februari 2023.
 
Ia menambahkan, para WNI itu bekerja secara ilegal untuk pembangunan apartemen pada awalnya, dan kemudian menjadi penambang pasir di sekitar tempat mereka tinggal.
 
Pemerintah Indonesia sendiri memberikan bantuan kekonsuleran dan mengupayakan proses pemulangan para WNI tersebut. Beberapa hal yang harus diselesaikan terkait dengan hak-hak para WNI sedang dibahas untuk dipenuhi.
 
Baca juga:  Jumlah WNI Menyeberang Ilegal ke Malaysia Meningkat 146 Persen Pada 2021
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan