KJRI Kuching juga melakukan pendampingan pemulangan/deportasi terhadap 73 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 2 Agustus 2024, sebanyak 73 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen paspor dan habis masa/menyalahgunakan izin tinggal.
Sejak Januari hingga 1 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat ada 2.618 WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi, dan 86 WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.
Maret lalu, KJRI Kuching membantu proses repatriasi sembilan WNI bermasalah yang telantar di Sarawak, Malaysia, melalui Perbatasan Tebedu-Entikong ke Indonesia.
Para WNI itu terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan, yang salah satunya sedang hamil lima bulan.
Sebagian besar dari 9 WNI/PMI tersebut mengalami permasalahan di tempat bekerja mereka, antara lain tidak dibayarkan gajinya, ditipu agen penyalur kerja, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak, kondisi kerja yang tidak layak, dan masalah kesehatan.
Baca juga: KJRI Kuching Repatriasi 9 WNI Telantar di Sarawak via Tebedu-Entikong
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News