Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, 6 Maret 2024, para WNI itu terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan, yang salah satunya sedang hamil lima bulan.
Sebagian besar dari 9 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut mengalami permasalahan di tempat bekerja mereka, antara lain tidak dibayarkan gajinya, ditipu agen penyalur kerja, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak, kondisi kerja yang tidak layak, dan masalah kesehatan.
Sebelumnya KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan deportasi pada Selasa, 27 Februari lalu terhadap 100 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak.
Mereka yang dideportasi terdiri dari 83 laki-laki dan 17 perempuan, di mana terdapat 3 yang di bawah umur.
Dari 100 orang WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, 90 orang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia dan 10 karena terlibat kasus narkoba yang telah selesai menjalankan hukuman di penjara Sarawak, dengan masa hukuman 8 bulan hingga dua tahun.
Sedangkan berdasarkan alur perlintasan yang digunakan, terdapat 36 orang yang masuk ke wilayah Sarawak menggunakan jalur tidak resmi.
Pada Kamis, 29 Februari 2024, KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan proses deportasi sebanyak 47 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Sarawak, yang terdiri dari 40 laki-laki dan 7 perempuan. WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
Mereka telah diserahkan dalam kondisi sehat dan baik kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong, dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sejak bulan Januari hingga 4 Maret 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 578 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 24 Orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.?
Baca juga: 3.758 WNI Dideportasi dari Serawak Sepanjang 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News