Menlu Retno Marsudi bertemu dengan WNI korban penyekapan di Kamboja. Foto. Dok: Kemenlu RI
Menlu Retno Marsudi bertemu dengan WNI korban penyekapan di Kamboja. Foto. Dok: Kemenlu RI

Komisi I DPR Apresiasi Gerak Cepat Kemenlu dalam Lindungi WNI di Kamboja

Marcheilla Ariesta • 01 September 2022 16:12
Jakarta: Penanganan Kementerian Luar Negeri RI terhadap perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online scam di Kamboja, mendapat apresiasi tinggi dari Komisi I DPR RI. Apresiasi disampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI, Kamis, 1 September 2022.
 
Anggota Komisi I Meutya Hafid menyebutkan, gerak cepat Kemenlu dalam perlindungan WNI patut mendapat apresiasi. Terlebih, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terjun langsung dalam menangani kasus ini.
 
"Kami juga mengapresiasi Ibu Menlu langsung hadir di Kamboja untuk memproses penyelamatan WNI kita yang jadi korban," ucapnya dalam rapat tersebut.

Retno menjelaskan sebanyak 241 WNI telah kembali ke Indonesia. Ia mengatakan, pemulangan para WNI ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk dari Kamboja.
 
"Perlindungan dilakukan secara extra mile, extra efford. Selain working level, komunikasi dan koordinasi level tinggi juga kami lakukan," ujar Retno.
 
Retno mengungkapkan, pada 29 Juli ia berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Kamboja. Ia lalu bertemu dengan Kepala Kepolisian Kamboja pada 2 Agustus 2022 dan Menteri Dalam Negeri Kamboja 4 Agustus 2022.
 
Baca juga: Kasus Penipuan Online Scam Tersebar di Berbagai Negara Asia Tenggara
 
Retno menuturkan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan dari hulu dan hilir. Hal ini disebabkan kasus yang tak hanya terjadi di Kamboja, tapi juga beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Laos, Myanmar dan Filipina.
 
"Kerja sama antar negara harus ditingkatkan, kasus di Kamboja harus jadi wake up call untuk penanganan dan pencegahan yang sifatnya komprehensif dari hulu sampai hilir sehingga korban tidak bertambah," ujar Retno.
 
Beberapa waktu lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Judha Nugrahamenuturkan, hingga Agustus 2022, terdapat 446 WNI yang terjerat dalam kasus ini. Sebanyak 241 orang sudah dipulangkan ke Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan