Watap RI Dubes Febrian A. Ruddyard (tengah) berbicara dalam Media Gathering 'Update dari Jenewa' yang berlangsung daring, Selasa, 3 Oktober 2023. (Kemenlu RI)
Watap RI Dubes Febrian A. Ruddyard (tengah) berbicara dalam Media Gathering 'Update dari Jenewa' yang berlangsung daring, Selasa, 3 Oktober 2023. (Kemenlu RI)

RI Kawal Negosiasi Pandemic Treaty untuk Antisipasi Pandemi di Masa Mendatang

Willy Haryono • 03 Oktober 2023 14:57
Jakarta: Pandemi Covid-19 mengguncang dunia sejak tahun 2020 hingga 2022, dan bahkan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Dalam rangka mengantisipasi krisis kesehatan serupa di masa mendatang, dua negosiasi penting sedang berlangsung di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss.
 
Dua negosiasi itu berkutat pada pandemic treaty dan amandemen International Health Regulations (IHR).
 
Pandemic Treaty memiliki nama resmi "a convention, agreement or other international instrument under the Constitution of the WHO to strengthen pandemic prevention, preparedness and response atau kerap juga disingkat sebagai CA+ (CA Plus).

Tujuan utama dari pandemic treaty dan juga amandemen IHR adalah memastikan kesiapsiagaan dan penanganan pandemi berikutnya secara lebih berkeadilan.
 
"Pentingnya memiliki mekanisme pencegahan dan antisipasi pandemi masa mendatang di level negara dan global. Saat pandemi Covid-19, tidak ada mekanisme seperti itu," ucap Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Dubes LBBP Febrian A. Ruddyard dalam Media Gathering 'Update dari Jenewa' yang berlangsung daring, Selasa, 3 Oktober 2023.
 
Pandemi Covid-19 dinilai telah memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya prinsip equity, atau keadilan akses terhadap produk kesehatan seperti vaksin, obat-obatan dan terapeutik, serta alat diagnostik.
 
Indonesia sejak awal telah memperjuangkan vaksin sebagai barang publik global dan bahwa seluruh negara harus memiliki akses yang merata terhadap vaksin yang aman
dengan harga yang terjangkau.

Keadilan Akses

Selama pandemi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi aktif sebagai salah satu Co-Chair COVAX Advance Market Commitment (AMC) Engagement Group bersama Menteri Kesehatan Ethiopia dan Menteri Kerja Sama Pembangunan Kanada.
 
Febrian mengatakan Pandemic Treaty dan amandemen IHR ditargetkan selesai pada Mei 2024. Keduanya diharapkan dapat melahirkan instrumen dan mekanisme yang dapat mentransformasi serta memperkuat upaya kesiapan, pencegahan dan respons pandemik (PPPR) oleh Negara anggota, WHO dan pemangku kepentingan lainnya di semua tataran.
 
"Indonesia telah dan akan terus memainkan peranan kunci dalam negosiasi kedua instrumen di bidang kesehatan tersebut," tutur Dubes Febrian.
 
"Selama ini, Indonesia memperjuangkan isu keadilan akses yang juga merupakan kepentingan riil negara-negara berkembang di lapangan," lanjutnya.
 
Baca juga:  Awas! WHO Memperkirakan Disease X Berpotensi Jadi Pandemi Baru
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan