"KBRI KL juga telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk penanganan kasus yang menimpa keempat WNI tersebut, termasuk menemukan fakta beberapa WNI lainnya yang diketahui turut menjadi korban," ucap Judha, Jumat, 26 Mei 2023.
Judha mengatakan, hingga saat ini diperkirakan terdapat 30 WNI yang terkait persoalan judi online atau online scam di Semenanjung Malaysia, termasuk satu terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum.
"KBRI memperoleh informasi bahwa beberapa WNI juga dikenai sanksi pelanggaran keimigrasian dan saat ini tengah berada di Detensi Imigrasi. Mayoritas WNI berasal dari Provinsi Jambi," sambungnya.
Baca juga: Paspor Ditahan, KBRI Vientiane dan Polisi Laos Bantu Pemulangan 45 WNI
Para WNI, ucap Judha yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia.
"KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang di Rumah Perlindungan Malaka," tegas Judha.
Kasus yang melibatkan WNI yang bekerja di perusahaan judi online ditangani secara bersama oleh tiga Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia.
"KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru senantiasa berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam memastikan para WNI memperoleh perlindungan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News