Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha. Medcom.id/Siti Yona

Kemenlu: 2.103 WNI Jadi Korban TPPO Online Scam

Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2023 21:56
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ribuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah negara. Ribuan korban itu ditambah dengan kasus TPPO online scamming atau penipuan yang terjadi di Filipina.
 
"Terakhir yang disampaikan oleh KBRI Manila ada 242 WNI kita. Sehingga, total ada 2.103 warga negara kita yang mengalami permasalahan terkait dengan eksploitasi yang dilakukan perusahaan online scamm," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Judha mengatakan 2.103 korban itu tersebar di Bangkok, Thailand; Myanmar; Vietnam; Laos; dan Filipina. Namun, dia memastikan negara telah hadir dalam melakukan penyelamatan dan proses penegakan hukum.

Judha mengatakan perlu adanya langkah pencegahan agar kasus TPPO tidak terus terjadi. Salah satunya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan pekerjaan ke luar negeri yang disampaikan melalui sosial media.
 
"Kemudian dijanjikan gaji tinggi, tidak diminta kualifikasi khusus, berangkat tidak menggunakan visa kerja, melainkan melalui bebas visa sesama negara ASEAN," jelas Judha
 
Bareskrim Polri bersama KBRI Thailand dan KBRI Manila menyelamatkan 25 korban kasus dugaan TPPO ke Myanmar. Kemlu mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri.
 
Ke-25 korban kini berada di KBRI Thailand. Mereka diberangkatkan ke Indonesia setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan. Tepatnya, pada 23 Mei 2023.
 
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya merekrut 16 korban. Kemudian, 9 korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER. Namun, ER belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.
 
Andri dan Anita telah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan