Serangan yang menimbulkan sejumlah kerusakan itu disebut Kemenlu RI sebagai “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan menunjukkan pengabaian hukum internasional sepenuhnya oleh Israel.”
Sementara menurut Israel, pihaknya memiliki hak dan kewajiban untuk membalas serangan salvo rudal Iran yang berlangsung pada 1 Oktober lalu.
“Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan,” tulis Kemenlu Ri di media sosial X.
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina tetap menjadi akar permasalahan konflik di Timur Tengah, dan bahwa pewujudan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara (Two-State Solution) merupakan satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL).
“Indonesia juga menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut,” pungkas Kemenlu RI.
Baca juga: AS Minta Iran Tak Balas Lagi Serangan Terbaru Israel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News