Tercatat ada 864 WNI di Kamboja, 81 di Myanmar, 107 di Filipina, 102 di Laos dan 31 di Thailand. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, angka tersebut meningkat tajam dibanding kasus serupa pada 2021.
"Ini yang menjadi kekhawatiran kita bersama, bahwa kita perlu melakukan langkah-langkah komprehensif, terkoordinasi untuk bisa menangani kasusnya," kata Judha di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.
"Bukan hanya sekadar menangani kasus, tapi juga menyelesaikan akar masalahnya, jadi kita mendorong fokus bukan hanya pada penanganan kasus, tapi juga pada pencegahan," lanjut dia.
Menurut Judha, hal ini penting dilakukan mengingat banyak WNI yang masih berangkat untuk bekerja di perusahaan online scam itu. Bahkan, dari seribuan orang yang dipulangkan ke Indonesia, mereka berangkat lagi dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.
"Bahkan yang di Vientiane (Laos), yang dipulangkan ada 15, dari situ tercatat 11 orang di antaranya balik lagi. Kan persentasenya besar sekali," terang Judha.
Karenanya, sambung Judha, hal tersebut perlu diatasi bersama, terutama dengan memberikan kampanye kesadaran kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu.
Modus Penipuan Online Scam
"Modusnya kan lewat layanan media sosial, jangan mudah tertipu dengan gaji tinggi, dengan pekerjaan mudah, dan tidak minta kualifikasi," kata Judha."Harusnya bertanya kalau gajinya tinggi, tidak minta kualifikasi, ya 'it's something wrong,' dong," terangnya.
Ia melanjutkan, salah satu hal janggal lainnya yang harus diperhatikan masyarakat adalah tidak adanya pengurusan visa kerja. Para WNI yang ditipu, diminta menggunakan bebas visa yang sebenarnya hanya bisa untuk kunjungan wisata.
"Artinya, kalau mereka mau bekerja tapi tidak mau urus visanya, berarti ada sesuatu yang salah," tegas Judha.
Ia memohon masyarakat yang sudah mengetahui modus ini untuk tidak memaksakan diri. "Kita paham ada motif ekonomi untuk mencari pekerjaan dan penghidupan bagus, tapi jika sudah tahu dan sudah bisa deteksi kalau ini akan menjadi masalah, ya jangan berangkat," serunya.
Kembali Jadi Korban Penipuan Kerja Online Scam
Judha mengaku cukup terkejut dengan masalah ini, di mana banyak yang kembali berangkat dan terjerat kasus serupa. Ia menuturkan, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar."Kenapa? Kan mereka yang dulu minta dipulangkan. Setelah dipulangkan, kok balik lagi?" tanyanya.
Meski demikian, Judha mengatakan pemerintah sudah mencatat perlintasannya. Mereka yang kembali berangkat berasal dari beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta, Sumatra Utara, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.
Judha pun mengungkapkan, berbeda dengan TKI di Malaysia yang berangkat dengan low skill, mereka yang terjerat penipuan kerja online scam merupakan anak muda yang memiliki pendidikan.
"Ada yang lulus SMA, lulus kuliah. Artinya mereka berpendidikan. Dan bukan dari keluarga tidak berada, artinya mampu lah ekonominya," ungkapnya.
"Hanya memang, kunci tawarannya menggiurkan, ditawari 1.000 hingga 1.200 dolar AS," lanjut Judha.
Ia berharap, kasus ini mendapat perhatian besar agar masyarakat mengetahui bahwa penipuan-penipuan seperti ini jangan dianggap remeh.
Langkah pencegahan
Untuk meminimalisasi angka kasus penipuan perusahaan online, pemerintah Indonesia terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan di dalam negeri mau pun di negara-negara tujuan.Judha menegaskan, calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut karena telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia juga berharap agar ada penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan para WNI itu.
"Dan sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” kata Judha.
Judha menegaskan, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepat mungkin serta memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.
Baca juga: Kasus Online Scam Kamboja Sampai ke Taiwan, 9 Tersangka Didakwa
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News