Dilansir dari CGTN, seharusnya pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis penjara kepada Suu Kyi pada Senin ini, 20 Desember 2021. Vonis yang akan dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran kepemilikan walkie-talkie dan seperangkat alat pelacak sinyal.
Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam dijatuhi vonis maksimal masing-masing satu dan tiga tahun penjara.
Kasus seputar walkie-talkie ini merupakan satu dari serangkaian dakwaan yang dilayangkan kepada Suu Kyi sejak terjadinya kudeta Myanmar pada Februari lalu.
Sebelumnya pada awal Desember, pengadilan Myanmar mengurangi vonis hukuman Suu Kyi dari empat tahun menjadi dua tahun atas kasus penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Meski dikurangi, sejumlah pihak tetap mengecam penjatuhan vonis kepada Suu Kyi. Uni Eropa menilai proses persidangan terhadap Suu Kyi sarat muatan politik.
"UE mengecam keras vonis berlandaskan motif politik ini, yang mengindikasikan kemunduran demokrasi di Myanmar sejak terjadinya kudeta militer pada Februari lalu," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Josep Borrell, kala itu.
Baca: Soal Putusan Suu Kyi, Menteri Junta Myanmar: Tak Seorang pun di Atas Hukum
Pada 1 Februari lalu, militer Myanmar menggulingkan pemerintahan sipil dengan alasan telah terjadinya kecurangan dalam pemilu 2020. Beberapa saat setelah kudeta, junta Myanmar langsung menahan Suu Kyi dan sejumlah tokoh politik lainnya.
Aksi protes menentang kudeta pun meletus setelahnya. Menurut data Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), lebih dari 1.100 orang tewas dan 9.000 lainnya ditahan dalam bentrokan antara massa anti-kudeta dan pasukan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News