Dalam sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, ada enam perjanjian perbatasan dengan negara tetangga yang sudah diselesaikan.
"Perjanjian delimitasi batas Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) dengan Vietnam, sebagai perjanjian dual line pertama di negara Asia Tenggara, yang sudah dirundingkan selama 12 tahun," ucap Retno dalam pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM), di Bandung, Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, kata Menlu Retno, ada kesepakatan Indonesia-Malaysia pada dua segmen batas maritim Laut Sulawesia dan Selat Malaka bagian selatan pada Juni 2023, selesai setelah perundingan panjang selama 18 tahun.
"Tiga segmen batas darat dengan Malaysia di Kalimantan-Sabah telah disepakati pada kurun waktu 2017-2019. Sementara tiga segmen batas darat lainnya, yaitu segmen Pulau Sebatik, segmen Sinapad-Sesai dan West Pillar-AA 2 di Kalimantan-Sabah ditargetkan selesai tahun ini, setelah berunding selama 24 tahun," lanjut Retno.
Ada juga kesepakatan garis batas antara Indonesia dan Timor Leste di segmen Subina-Oben dan Noel-Besi Citrana, akan ditandatangani pada akhir Januari ini, yang dirundingkan selama 19 tahun.
Menlu Retno menambahkan, Indonesia dan Filipina juga telah sepakati Principles and Guidelines Batas Landas Kontinen pada Oktober 2022. Ini akan dijadikan rujukan penting dalam perundingan batas Landas Kontinen untuk melengkapi persetujuan Batas ZEE di Laut Sulawesi pada 2014.
Diplomasi Indonesia
Menlu Retno menegaskan, sudah menjadi tugas diplomasi untuk melindungi keutuhan NKRI termasuk di berbagai forum."Di PBB, dengan diplomasi yang dijalankan, pemahaman dan dukungan dunia internasional terhadap keutuhan wilayah Indonesia semakin baik dan solid," tuturnya. Ia menyebutkan salah satunya dalam Sidang Majelis Umum PBB.
Selain itu, kata Retno, diplomasi kedaulatan juga dijalankan dengan penyelesaian batas negara melalui negosiasi. Menurutnya, batas negara penting untuk segera diselesaikan.
"Perundingan batas negara baik darat maupun laut, bukan hal yang mudah," ucap Menlu Retno.
Oleh karena itu, lanjut Retno, diperlukan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikannya. Penyelesaian juga harus dilakukan berdasarkan hukum internasional yang berlaku, misalnya UNCLOS 1982 jika menyangkut batas laut.
Baca juga: Dalam 9 Tahun, 218.313 Kasus WNI Berhasil Diselesaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News