"Sistem pelindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri," kata Menlu Retno, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) 2024, Senin, 8 Januari 2024.
Ia menuturkan, berbagai inovasi dilakukan, seperti membangun Seafarer Corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung, penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di semua negara di mana konsentrasi WNI, penyusunan rencana kontijensi di semua negara yang memiliki resiko konflik dan bencana, pelindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat.
Menlu Retno juga mengatakan, inovasi digital terus diperkuat antara lain, SMS Blast hadir sejak bulan pertama Kabinet Kerja, Portal Peduli WNI menjadikan pelayanan pelindungan WNI satu pintu, aplikasi bergerak Safe Travel untuk menghadirkan pelindungan melalui
handphone.
Ia menjelaskan jika diplomasi pelindungan WNI di lakukan di semua tingkatan. Berbagai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan negara lain, sistem penempatan one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi.
Pencapaian Indonesia dalam perlindungan WNI sejak 2014 hingga 2023 antara lain, 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan. "360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati," tutur Menlu Retno.
Sementara itu, repatriasi 18.022 WNI berhasil dilakukan dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam. Lalu ada juga 56 WNI yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan.
"Dan lebih dari Rp1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan, serta lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin," pungkas Menlu Retno.
Baca juga: Kemenlu RI Pulangkan 6 Anak WNI dari Taiwan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News