Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin bersama istrinya di Kuala Lumpur, 10 Maret 2023. (AFP PHOTO/Arif Kartono)
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin bersama istrinya di Kuala Lumpur, 10 Maret 2023. (AFP PHOTO/Arif Kartono)

Mantan PM Malaysia Terancam 15 Tahun Penjara atas Pencucian Uang

Medcom • 14 Maret 2023 06:14
Kuala Lumpur: Mantan perdana menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin dituntut atas dugaan kasus pencucian uang. Ia dituding melanggar melanggar Pasal 4 dan Pasal 87 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pendanaan Terorisme dan Aktivitas Ilegal.
 
Menurut lembar dakwaan, Muhyiddin diduga secara ilegal menerima 5 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd di Amcorp Mall. Uang tersebut disetorkan ke rekening Partai Bersatu AmBank pada 7 Januari tahun lalu.
 
Jika terbukti bersalah, dikutip dari laman The Star, Senin, 13 Maret 2023, Muhyiddin akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari jumlah dana yang diterima dalam kasus pencucian uang.

Jaksa yang menangani kasus Muhyiddin adalah Ahmad Akram Gharib, Mohd Fadhly Mohd Zamry, Zander Lim Wai Keong, Kali Vani Annadorai dan Maziah Mohaide. Mereka mengajukan agar kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Sesi KL.
 
Hakim Rozilah Salleh menyetujui permohonan tersebut dan menerapkan jaminan yang sama.
 
Dalam persidangan pekan lalu, Muhyiddin didakwa atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menerima 200 juta ringgit.
 
Ia juga dituntut atas dua tuduhan pencucian uang dan penerimaan dana sebesar 195 juta ringgit. (Vania Augustine Dilia)
 
Baca juga:  Jalani Sidang, Muhyiddin Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan