Mantan Perdana Menteri Malaysia yang juga Ketua Perikatan Nasional (PN) Muhyiddin Yassin melambai saat dia meninggalkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Mantan Perdana Menteri Malaysia yang juga Ketua Perikatan Nasional (PN) Muhyiddin Yassin melambai saat dia meninggalkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin hari Jumat, 10 Maret 2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk menerima suap dan pencucian uang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin hari Jumat, 10 Maret 2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk menerima suap dan pencucian uang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.
Muhyiddin, 75, dijerat dengan empat dakwaan menyalahgunakan posisinya untuk menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit (sekitar Rp796 miliar) untuk partai politiknya Bersatu.
Muhyiddin, 75, dijerat dengan empat dakwaan menyalahgunakan posisinya untuk menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit (sekitar Rp796 miliar) untuk partai politiknya Bersatu.
Suap diduga berasal dari perusahaan yang diberikan preferensi untuk proyek yang dibiayai oleh dana Covid. Setiap dakwaan membawa hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Suap diduga berasal dari perusahaan yang diberikan preferensi untuk proyek yang dibiayai oleh dana Covid. Setiap dakwaan membawa hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Menurut lembar dakwaan, Muhyiddin juga dijerat dengan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit yang disetorkan ke rekening Bersatu. Masing-masing dakwaan tersebut dapat menyebabkan hingga 15 tahun penjara.
Menurut lembar dakwaan, Muhyiddin juga dijerat dengan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit yang disetorkan ke rekening Bersatu. Masing-masing dakwaan tersebut dapat menyebabkan hingga 15 tahun penjara.

Jalani Sidang, Muhyiddin Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

10 Maret 2023 14:47
Jakarta: Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin hari Jumat, 10 Maret 2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk menerima suap dan pencucian uang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.

Muhyiddin menjabat PM selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, saat Malaysia bertempur melawan virus corona, dan sekarang memimpin koalisi oposisi menghadapi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Dia adalah mantan PM kedua yang didakwa melakukan korupsi setelah Najib Razak, yang saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena perannya dalam skandal keuangan di dana investasi negara 1MDB.

Muhyiddin, 75, dijerat dengan empat dakwaan menyalahgunakan posisinya untuk menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit (sekitar Rp796 miliar) untuk partai politiknya Bersatu.

Suap diduga berasal dari perusahaan yang diberikan preferensi untuk proyek yang dibiayai oleh dana Covid. Setiap dakwaan membawa hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Menurut lembar dakwaan, Muhyiddin juga dijerat dengan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit yang disetorkan ke rekening Bersatu. Masing-masing dakwaan tersebut dapat menyebabkan hingga 15 tahun penjara.

Jaksa mengatakan tuduhan pencucian uang ketiga diperkirakan akan diajukan terhadapnya pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Di Pengadilan Sesi pada Jumat, Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan meminta pengadilan. Dia dibebaskan dengan jaminan tetapi diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. AFP PHOTO/Arif Kartono

(WWD)

Internasional Muhyiddin Yasin politik malaysia Anwar Ibrahim najib razak

Bagaimana tanggapan anda mengenai foto ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif