Rosmah Mansor, istri dari eks PM Malaysia Najib Razak. (AFP)
Rosmah Mansor, istri dari eks PM Malaysia Najib Razak. (AFP)

Istri Najib Razak Belanja Barang Mewah hingga Rp5 Triliun dari Uang 1MDB

Medcom • 12 Juni 2024 21:04
Kuala Lumpur: Istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Sri Rosmah Mansor, diduga telah membeli banyak koleksi barang mewah mulai dari perhiasan, tas, dan berbagai produk lainnya dengan menggunakan uang dari 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Total yang dibelanjakan Rosmah mencapai USD346 juta atau sekitar Rp5 triliun.
 
Hal ini terungkap dalam pernyataan klaim 1MDB dalam gugatan terhadap Rosmah dan desainer Singapura Shabnam Naraindas Daswani yang juga dikenal sebagai Natasha Mirpuri.
 
Mengutip New Straits Times, Rabu, 12 Juni 2024, 1MDB mengeklaim total 320 pembayaran senilai USD346.010.498 atau sekitar Rp5 triliun telah dilakukan kepada 48 vendor berbeda di 14 negara antara tahun 2010 dan 2014.

Vendor yang berada di 14 negara tersebut adalah British Virgin Islands (satu), Hong Kong (sembilan), India (empat), Indonesia (dua), Italia (tiga), Lebanon (tiga), Mauritius (satu), Panama (satu), Singapura (satu), Thailand (dua), Uni Emirat Arab (tujuh), Turki (dua), Inggris (dua) dan Amerika Serikat (tujuh).
 
“Vendornya baik korporasi maupun perorangan. Ada yang sudah dibubarkan dan berhenti beroperasi," jelas klaim penggugat.
 
"Pembayaran ini dapat ditelusuri dan mewakili uang yang disalahgunakan dari 1MDB dan empat anak perusahaannya serta SRC International (mantan anak perusahaannya),” lanjut klaim tersebut.
 
Selain itu, penggugat juga mengeklaim bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk investasi di berbagai bidang usaha justru ditransfer secara salah atau curang ke entitas yang terdaftar di yurisdiksi luar negeri.
 
Diketahui, entitas tersebut tidak memiliki hubungan atau tujuan sah sehubungan investasi yang dimaksudk.
 
Di sisi lain, 1MDB menegaskan bahwa dana tersebut disalurkan melalui berbagai entitas luar negeri dan rekening bank yang dikendalikan beberapa individu, termasuk Najib dan rekan-rekannya.
 
“Entitas-entitas ini serta transaksi di antara mereka yang melibatkan dana tersebut, tidak memiliki tujuan komersial yang sah selain bertindak sebagai saluran bagi pergerakan selanjutnya dan pengalihan dana untuk mengaburkan tujuan akhir," jelas perusahaan tersebut.

Skandal 1MDB

Penggugat meminta perintah pengadilan untuk memaksa Rosmah membayar sekitar Rp5 triliun atau jumlah lain yang akan dinilai oleh pengadilan. Mereka juga meminta ganti rugi atau kompensasi adil yang akan ditentukan pengadilan.
 
Pada 10 Mei 2022, 1MDB mengajukan total 22 gugatan perdata terhadap berbagai pihak, termasuk Najib untuk memulihkan aset RM96,6 miliar atau sekitar Rp333 triliun.
 
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Keuangan mengatakan enam dari 22 surat perintah telah diajukan oleh 1MDB, sedangkan 16 sisanya diajukan mantan anak perusahaannya, SRC International Sdn Bhd.
 
Selain itu, gugatan perdata diajukan sebagai upaya kedua entitas untuk memulihkan aset mereka dengan total gabungan lebih dari sekitar Rp333 triliun, termasuk sekitar RM300 juta atau Rp1 triliun terhadap berbagai pihak lokal.
 
Surat perintah pengadilan yang diajukan 1MDB ditujukan terhadap sembilan entitas, termasuk dua lembaga keuangan asing dan 25 individu. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Baca juga:  Hukuman Dipangkas Separuh, Kapan Eks PM Malaysia Najib Razak Bebas?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan