Warga Palestina berunjuk rasa menyerukan dukungan terhadap UNRWA di Gaza. (AFP)
Warga Palestina berunjuk rasa menyerukan dukungan terhadap UNRWA di Gaza. (AFP)

Israel Coba Bubarkan UNRWA Lewat RUU, Indonesia Layangkan Protes Keras

Marcheilla Ariesta • 24 Juli 2024 12:05

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk keras langkah terbaru parlemen Israel atau Knesset yang mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) perihal badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
 
Lewat tiga RUU itu, Israel berusaha menghentikan operasional UNRWA dengan menyebutnya sebagai organisasi teroris.
 
“Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina,” demikian dikutip dari pernyataan Kementerian Luar Negeri RI lewat akun X, Rabu, 24 Juli 2024.

Kemenlu RI mengatakan, upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima. “Ini akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” tegas pernyataan tersebut.

Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA. RI juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina.

“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata pernyataan tersebut.

Knesset (parlemen Israel) meloloskan tiga rancangan undang-undang dalam pembacaan pertama pada Senin, 22 Juli kemarin. RUU tersebut untuk menutup badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai “organisasi teroris.”

RUU pertama melarang UNRWA menjalankan misi apa pun, memberikan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel. Keputusan tersebut disahkan dengan 58-9 suara, seperti yang dilaporkan surat kabar The Times of Israel.

RUU kedua disetujui dengan suara 63-9 dan seruan untuk mencabut kekebalan hukum dan hak istimewa yang ditawarkan kepada staf PBB di Israel kepada personel UNRWA.

Sementara RUU ketiga menyerukan agar badan PBB tersebut ditetapkan sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Israel untuk memutuskan hubungan dengan badan tersebut. Itu disahkan dengan 50-10 suara.

Baca juga:  Israel Loloskan 3 RUU yang Tetapkan UNRWA Jadi Organisasi Teroris


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan