"ICJ telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," tulis Kemenlu RI di akun media sosial X, Sabtu, 20 Juli 2024.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," sambungnya.
Sejalan dengan putusan ICJ, Pemerintah Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Pendudukan Israel di Palestina
Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina."Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," seru Kemenlu RI.
Sebelumnya pada Jumat kemarin, Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina. "Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat," kata Salam dalam sidang putusan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
Baca juga: ICJ Putuskan Pemukiman Israel di Palestina Langgar Hukum Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News