Penghalang terapung yang dipasang Tiongkok terlihat di Laut China Selatan. (AFP/Ted Ajibe)
Penghalang terapung yang dipasang Tiongkok terlihat di Laut China Selatan. (AFP/Ted Ajibe)

Filipina Singkirkan 'Penghalang Terapung' Tiongkok di Laut China Selatan

Willy Haryono • 26 September 2023 07:42
Manila: Penjaga pantai Filipina telah menyingkirkan "penghalang terapung" yang dipasang Tiongkok di Laut CHina Selatan, dan menyebut langkah tersebut sebagai "tindakan tegas" dalam "menegakkan hukum internasional" di perairan sengketa tersebut.
 
Pihak berwenang melakukan "operasi khusus" yang sesuai dengan instruksi Presiden Ferdinand Marcos Jr, demikian ungkap juru bicara penjaga pantai Filipina Jay Tarriela di X, media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada Senin malam, 25 September 2023.
 
"Penghalang terapung ini membahayakan navigasi, dan jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hal ini juga menghambat kegiatan penangkapan ikan dan mata pencaharian nelayan Filipina di BDM, yang merupakan bagian integral dari wilayah nasional Filipina," sambungnya, mengutip dari laman Al Jazeera.

Istilah BDM yang disebut Tarriela merujuk pada Bajo de Masinloc, yang juga dikenal sebagai Scarborough Shoal di Laut China Selatan.
 
Sebuah video dan gambar yang diunggah Tarriela menunjukkan seorang penyelam membawa pisau dan memotong kabel yang menghubungkan bentangan penghalang terapung Tiongkok. Foto lain menunjukkan personel melepas jangkar dari penghalang terapung tersebut.
 
Sebelumnya pada hari Senin, penasihat keamanan nasional Marcos, Eduardo Ano, telah mengindikasikan bahwa Manila akan mengambil "semua tindakan yang diperlukan untuk menyingkirkan penghalang terapung Tiongkok yang panjangnya diperkirakan 300 meter.

Perairan Sengketa

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin sebelumnya telah membela pemasangan "penghalang terapung" tersebut dengan mengatakan bahwa penjaga pantai Tiongkok akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai hukum untuk mengusir kapal Filipina.
 
Ia tidak merinci undang-undang mana yang dikutip untuk membenarkan pemasangan penghalang terapung tersebut.
 
Tiongkok mengklaim 90 persen Laut China Selatan, perairan sengketa yang tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
 
Kemenlu Filipina mengatakan penghalang tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional, dan Filipina akan "mengambil semua tindakan yang tepat untuk melindungi kedaulatan negara dan penghidupan para nelayan."
 
Baca juga:  Filipina Kecam Tiongkok yang Pasang Penghalang Terapung di Laut China Selatan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan