comscore

Indonesia Minta UNCLOS 1982 Dihargai di Laut China Selatan

Marcheilla Ariesta - 16 Juli 2020 16:06 WIB
Indonesia Minta UNCLOS 1982 Dihargai di Laut China Selatan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: dok.Kemenlu RI
Jakarta: Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok di Laut China Selatan semakin menjadi. Terlebih, awal pekan ini Washington menegaskan menolak semua klaim Tiongkok di perairan jalur sutra tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Indonesia menegaskan sangat mengikuti ketegangan di perairan tersebut.

"Laut China Selatan yang stabil dan damai adalah harapan setiap negara (ASEAN). Menghormati hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 merupakan kunci  untuk membuat Laut China Selatan stabil dan damai," tutur Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca: Tiongkok: AS Inginkan Kekacauan di Laut China Selatan.

Retno mengatakan posisi Indonesia sudah jelas dan konsisten pada hak kedaulatan atas zona ekonomi eksklusif Indonesia. Menurut dia, ini sudah sesuai dengan UNCLOS 1982.

"Posisi ini juga didukung oleh pengadilan pada 2016," jelasnya.

Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya bagi semua negara untuk berkontribusi dalam pemeliharaan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.

"Indonesia menyerukan semua negara menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut," tegasnya.

Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa negaranya tidak akan pernah mengakui klaim Tiongkok, termasuk 'sembilan garis putus' (nine dash line) di Laut China Selatan. Menurut AS, hal tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional dan merugikan negara-negara di kawasan perairan tersebut, yaitu Asia Tenggara.

Baca: AS Dukung Negara yang Wilayah Lautnya Diklaim Tiongkok.

Pompeo mengatakan AS ingin memperjuangkan indo-Pasifik yang bebas dan terbuka. Pernyataan AS tersebut oleh Tiongkok dianggap sebagai pembuat onar.

Menurut Beijing, mereka tidak pernah mengintimidasi negara-negara di kawasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FJR)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

 

 

 

Komentar

LOADING
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.

Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi

  1. Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
  2. Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
  3. Cari https://www.medcom.id pada List Sites Notifications
  4. Klik Allow pada List Notifications tersebut

Anda Selesai.

Powered by Medcom.id