Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditahan akibat korupsi. Foto: AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditahan akibat korupsi. Foto: AFP

Dipenjara Akibat Korupsi, Mantan PM Malaysia Tulis Surat Perpisahan

Fajar Nugraha • 24 Agustus 2022 13:21
Petaling Jaya: Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, yang memulai hukuman penjara 12 tahun akibat tuduhan korupsi, menulis surat perpisahan kepada keluarga. Najib divonis penjara akibat terlibat korupsi 1MDB.
 
Bandingnya terhadap hukuman penjara ditolak pada Selasa 23 Agustus 2022 dan pengadilan pun memerintahkan agar Najib harus menjalani hukumannya. Dalam surat perpisahan kepada keluarganya, dia mengatakan memilih layanan publik 46 tahun lalu yang mengambil waktu jauh dari mereka.
 
Baca: Kalah Banding, Mantan PM Malaysia Mulai Jalani Hukuman Penjara.

"Tahun-tahun saya telah berlalu, didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat, sebuah perjalanan yang menggembirakan tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak selalu ada untuk Anda," tulis Najib dalam posting Facebook yang disertai dengan foto dirinya bersama cucunya, seperti dikutip dari The Star, Rabu 24 Agustus 2022.
 
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu,” imbuhnya.

"Saya harus bergerak setiap saat dengan tahun-tahun saya didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, dan saya tidak bisa selalu bersama Anda,” tulis tokoh di Partai UMNO tersebut.
 
Dia mengatakan dia memegang teguh ajaran Islam dan perjalanan itu ditakdirkan oleh Tuhan sementara dia "menunggu keadilan" di pengadilan akhir zaman.
 
“Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi,” tambah Najib.
 
Baca: Anwar Ibrahim Puji Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Najib Razak.

Pada Selasa, Najib menjadi mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dikirim ke penjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
 
Pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp695 miliar setelah dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran pidana. Pidana itu termasuk pencucian uang, dan penyalahgunaan posisi dalam sebuah kasus terkait dengan dana negara Malaysia 1MDB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan