Anwar Ibrahim puji putusan hukuman pada eks PM Malaysia Najib Razak./AFP
Anwar Ibrahim puji putusan hukuman pada eks PM Malaysia Najib Razak./AFP

Anwar Ibrahim Puji Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Najib Razak

Marcheilla Ariesta • 24 Agustus 2022 10:01
Kuala Lumpur: Pemimpin Oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim memuji hukuman 12 tahun mantan Perdana Menteri Najib Razak. Keputusan tersebut diputuskan oleh Pengadilan Federal pada Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Dia mengatakan, keputusan bulat oleh lima anggota Mahkamah Federal menunjukkan kekuatan rakyat.
 
"Keputusan ini membuktikan bahwa rakyat berkuasa.  Rakyat membuat keputusan pada 2018 untuk memastikan peradilan yang independen dan negara yang bebas dari korupsi," kata Anwar, dikutip dari Malay Mail, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca juga: Kalah Banding, Mantan PM Malaysia Mulai Jalani Hukuman Penjara
 
"Keputusan rakyatlah yang memungkinkan pengadilan membuat keputusan profesional dan berani berdasarkan fakta dan hukum, bukan diktator politik dan orang-orang berkuasa yang telah kita lihat selama beberapa dekade," kata presiden PKR dalam pesan video di Facebook.
 
Mengakui bahwa ada rasa lega, ia menekankan bahwa masa depan negara ada di tangan rakyat.
 
"Ketika rakyat membuat keputusan yang bijaksana, yang lebih muda dapat menentukan masa depan mereka.  Saat itulah suasana dan iklim politik bisa berubah," ujarnya.
 
Banyak anggota parlemen oposisi seperti Anthony Loke dari DAP juga memuji vonis bersalah Najib. Ia menyebutnya sebagai kemenangan bagi Malaysia dan 'awal baru bagi Malaysia'.
 
Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit pada 28 Juli 2020. Ia sudah mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan