Yangon: Pengadilan junta Myanmar akan menjatuhkan vonis kepada pemimpin sipil yang terguling, Aung San Suu Kyi, terkait pelanggaran aturan Covid-19. Seorang sumber mengatakan, vonis akan diumumkan pada 14 Desember mendatang.
"Ia (Aung San Suu Kyi) akan bersaksi dalam pembelaannya pekan depan. Sedangkan keputusan pengadilan akan ditetapkan pada 14 Desember," kata sumber tersebut, dilansir dari AFP, Selasa, 9 November 2021.
Suu Kyi, 76, menghadapi serangkaian tuduhan, mulai dari mengimpor walkie talkie secara ilegal, melanggar aturan Covid-19, dan dugaan penghasutan. Peraih Nobel Perdamaian itu muncul dalam proses persidangan hari ini terkait dugaan pelanggaran aturan Covid-19 dalam pemilu 2020.
"Jika terbukti bersalah, ia terancam divonis tiga tahun penjara," ungkap sumber tersebut.
Untuk dakwaan penghasutan, pengadilan junta Myanmar akan mendengarkan argumen penutup dalam sidang terpisah pekan depan.
Militer Myanmar menuding pemilu 2020 yang dimenangkan partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dipenuhi kecurangan.
Dalam pemilu itu, NLD menang telak dengan dukungan di kisaran angka 80 persen. Sementara partai yang didukung militer Myanmar kalah telak. Selang beberapa bulan usai pemilu, militer Myanmar melakukan kudeta pada 1 Februari 2021.
Baca: Pertama Sejak Kudeta Myanmar, Aung San Suu Kyi Bersaksi di Pengadilan
Bulan lalu, Win Htein, mantan anggota parlemen NLD dan pembantu dekat Suu Kyi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pengkhianatan.
Ini merupakan hukuman perdana yang dijatuhkan pengadilan junta Myanmar kepada petinggi partai NLD.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan